Pengelola Pasar Kidul “Pengeng” Urus Kios Tidur | Bali Tribune
Diposting : 12 December 2017 19:40
Agung Samudra - Bali Tribune
Pasar Kidul
TUTUP - Kios di lantai II Pasar Kidul banyak yang tutup.

BALI TRIBUNE - Pengelola Pasar Kidul Bangli dibuat pusing dengan banyaknya kios yang tidak  buka, padahal di salah satu sisi pengelola ditarget retribusi. Menyikapi masalah ini, maka di tahun 2018 pengelola bakal melakukan inventarisasi dan membuat daftar kios yang aktif, sehingga ke depannya untuk pencanangan target retribusi bisa mengacu dari realita dilapangan.

Hal ini diungkapkan Kepala Pengelola Pasar Kidul Jro Sabda Negara, Senin (11/12). Kata Sabda Negara, dari total jumlah kios di lantai II, sebanyak 215 kios dengan jumlah pemilik 97 orang. ”Satu pemilik bisa memiliki 1-4 bahkan 6 kios, dan sampai saat ini tetap buka hanya 25 pedagang,” jelas Sabda Negara.

Ia mengaku untuk masalah kenapa seseorang bisa memiliki lebih dari satu kios bukan ranahnya, pasalnya dari proeses pengundian dan pengaturan dulu dibawah kendali Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Papar pria asal Banjar Kawan, Bangli ini pihaknya hanya sebatas memungut retribusi dari pedagang.

Disinggung untuk target retribusi tahun 2017, ia mengatakan untuk target yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp 893.160.592, sementara hingga bulan November baru terealisasi Rp 674.320.000. Dengan sisa waktu yang tersisa dirasa sulit untuk mencapai target, karena banyaknya kios yang tidak buka. ”Bayangkan mereka yang tutup memilki kios lebih dari dua bahkan ada yang memilki 6 kios, tentu sangat berpengaruh terhadap pencapaian retribusi,” ungkapnya.

Untuk besaran retribusi, mengacu Perda 22 tahun 2011 tentang  retribusi pelayanan pasar, dimana untuk besaran tergantung ukuran,untuk jenis pelataran  sampai dengan 1 meter persegi dikenakan retribusi Rp 2000, samapidengan 2 meter persegi Rp 3000 dan seterusnya. Sedangkan untuklos ukuran sampai 1 meter persegi dikenakan retribusi Rp 4000, sampai dengan 2 meter persegi Rp 5000 dan seterusnya. Untuk pedagang tidak tetap yang menggunakan lahan ukuran sampai dengan 2 meter persegi ditarik retribusi sebesar Rp 2000 dan dengan ukuran sampai 3 meter dikenakan retribusi sebesar Rp3000.

Menyikapi banyaknya kios yang tidak buka, maka pihaknya di tahun 2018 akan mendata kios yang aktif, sehingga nantinya dijadikan pertimbangan dalam hal memasang target oleh pemerintah. “Harapan kita kalau kios yang vakum itu dicabut kepemilikanya, karena banyak kios justru diperuntukan untuk gudang,” ujar Jro Sabda.