Pengeroyok Anggota TNI Dituntut 5,5 Tahun | Bali Tribune
Diposting : 3 October 2017 18:10
Valdi S Ginta - Bali Tribune
persidangan
Revo Ashari Syah dan Fajar Hamadi saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Senin (2/10).

BALI TRIBUNE - Sidang pembunuhan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan penganiayaan M Jauhari (20) dengan terdakwa Revo Ashari Syah (19) dan Fajar Hamadi (19) masuk agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (2/10).

Dalam persidangan dipimpin Hakim Ni Made Sukereni, terdakwa Revo mendapat tututan akumulatif selama 5,5 tahun penjara dengan rincian yaitu 3 tahun penjara pada perkara satu dan 2,5 tahun penjara perkara dua. Sementara, untuk terdakwa Fajar dituntut hukuman penjara hanya setahun dalam perkara dua.

Terdakwa Revo yang tampak menggunakan baju lengan panjang putih  terlihat tak kuasa menahan air matanya begitu mendengar tututan hukuman dari bibir JPU. Berbeda dengan terdakwa Fajar  yang nampak lebih tegar meskipun selalu menunduk di muka sidang.

Pada surat tuntutan perkara pertama yang dibacakan JPU Oka Adikarini, terdakwa Revo terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pidana  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga menyebabkan luka-luka pada korban Prada Yanuar. Hal ini sesuai pelanggaran Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Sedangkan pada surat tuntutan perkara dua, JPU Cok Intan menyebut terdakwa Revo dan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan korban Jauhari mengalami luka berat. Tuntutan ini sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumanya, Renaldi langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. Yang pada intinya meminta majelis hakim agar meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Dengan pertimbangan, terdakwa Fajar mengakui perbuatannya dan menyesal serta masih ingin melanjutkan pendidikan dibangku SMA. Hal yang sama juga bagi terdakwa Revo yang ingin melanjutkan kuliahnya di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar. Usai pembelaan lisan ini, majelis melanjutkan sidang pada Senin (9/10) dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagaimana diketahui akibat kejadian di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, tepatnya di samping halte bus sarbagita, Minggu (9/7) pukul 04.00 lalu, seorang anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan tewas akibat luka tusuk dibagian dada dan M Jauhari yang mengalami luka patah rahang kanan.

Sebelumnya, pelaku penusukan Prada Yanuar yang masih dibawah umur yakni DKDA sudah divonis 4 tahun penjara dan kini masih dalam proses banding ditingakat kasasi. Sementara tiga rekannya masing-masing CI divonis total 5 tahun penjara, KCA divonis 9 bulan dan KTS divonis 9 bulan penjara.