Penggalian Pasir Di Gunaksa untuk Bangun TPSD | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 19 October 2017 20:06
Ketut Sugiana - Bali Tribune
paruman
Dikelola Desa Adat, penggalian pasir di Gunaksa diperuntukkan bagi pembangunan TPSD di tempat itu. Tampak salah satu eskavator sedang melakukan penggalian di lokasi dimaksud, Rabu (18/10) kemarin.

BALI TRIBUNE - Setelah dilakukan pemeriksaan atas aktivitas penggalian pasir di Desa Gunaksa diketahui bahwa aktivitas dimaksud diperuntukkan bagi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSD).

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta, Rabu (18/10) kemarin. Menurut dia, benar di kawasan Gunaksa ada aktivitas pengalian pasir namun penggalian dimaksud bertujuan untuk penataan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“ Agar bisa nantinya secara swadaya seluruh sampah yang ada di Desa Gunaksa bisa diproses di TPST tersebut,” kata Suarta.
Lanjut dikatakan Suarta, setelah dilakukan sidak ke lokasi ditemukan 2 alat berat berupa alat eskavator. Dan sebagaimana penjelasan klian banjar setempat ungkap Suarta sebagian pasir juga dijual ke pihak ketiga.

Masih dijelaskan Suarta, dana yang diperoleh atas penjualan pasir dimaksud untuk selanjutnya dikelola pihak Desa Pakraman Gunaksa.

“Alasannya, karena lokasi pembuatan TPST tersebut tempatnya agak tinggi makanya dilakukan perataan dan, sebagian pasir dijual,” ungkapnya.

Namun pihak Satpol PP Klungkung terus melakukan pemantauan jika sampai warga melakukan aktivitas keluar dari area pembangunan TPST tersebut itu baru kita katagorikan melakukan pelanggaran dan kita berhak melakukan penertiban.
"Kalau pengalian pasirnya sampai keluar areal TPST, baru pemerintah dalam hal ini Satpol PP akan  bertindak," tegas  Putu Suarta.

Sementara dari penjelasan salah seorang buruh di lokasi penggalian itu diketahui  kisaran harga 1 truk pasir halus mencapai Rp 2juta.

Secara terpisah Bendesa Gunaksa I Wayan Mardana membenarkan aktivitas pengalian pasir di wilayahnya diperuntukan untuk penataan TPST.

Dia mengatakan, kegiatan tersebut didasarkan atas keputusan paruman adat yang berlangsung 12 Agustus 2017 silam. Hanya saja ucap dia, kesalahan pada pengalian pasir itu adalah mempergunakan alat berat.