Pengkab TI Badung Hasil Muskablub Datangi KONI | Bali Tribune
Diposting : 1 August 2019 15:16
Djoko Purnomo - Bali Tribune
Bali Tribune/ Ade Iwan Setiawan
balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah pengurus Taekwondo Indonesia (TI) Badung hasil Muskablub beberapa waktu lalu mengajukan rekomendasi ke KONI Badung pada Rabu (31/7) agar dapat diteruskan ke Pengprov TI Bali.
 
Mereka terdiri dari Andre Roring sebagai Wakil Ketua I, Ade Iwan Setiawan sebagai Wakil Ketua II, I Gede Hendrawan sebagai Binpres dan Boyke Simanjuntak sebagai perwakilan Dojang Sportif Badung.
 
Menurut I Gede Hendrawan, kedatangan sejumlah pengurus ke KONI Badung untuk menindak lanjuti hasil Muskablub beberapa waktu lalu, dimana pihaknya sudah selesai menyusun kepengurusan.
 
"Susunan pengurus inilah yang kami ajukan ke KONI Badung untuk dapat diberikan rekomendasi yang akan diajukan lagi ke Pengprov TI Bali untuk dapat dibuatkan Surat Keputusan (SK)," ujar Gede Hendrawan.
 
Sementara itu, Ade Iwan Setiawan menambahkan, dalam surat pengajuan tersebut menyebutkan bahwa pihaknya hanya menunggu sampai 7 hari kerja, agar KONI Badung segera mengeluarkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti ke Pengprov TI Bali.
 
"Meskipun nantinya KONI Badung tidak mengeluarkan rekomendasi, kami tetap akan mengajukan ke Pengprov TI Bali," tegas Iwan.
 
Yang menjadi dasar pihaknya tetap mengajukan ke TI Bali itu berdasarkan AD/ART Taekwondo Indonesia, Pasal 16 No 6 tentang tata cara pembentukan Pengkab TI yang menyatakan bahwa "Bila KONI setempat tidak mengeluarkan rekomendasi, maka Pengprov Taekwondo provinsi dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan".
 
"Artinya kami akan tetap meminta SK Kepengurusan dari Pengprov TI Bali," ujarnya.
 
Disinggung adanya isu Ketum Pengprov TI Bali saat ini sedang demisioner, dengan tegas Iwan Setiawan menyatakan isu tersebut sengaja dihembuskan untuk membatalkan Muskablub. Sehingga terkesan tidak sah, padahal KONI Bali, dan semua Ketua Pengkab tahu, SK kepengurusan Pengprov TI Bali telah mendapatkan izin perpanjangan dari Ketum PBTI. Dan sama sekali tidak ada menyebutkan demisioner ataupun pembatasan kewenangan.
 
"Bahkan PBTI yang sudah berakhir SK nya saja masih diberikan melaksanakan Munas dan belum demisioner. Apalagi Pengprov TI Bali yang telah mengantongi surat ijin perpanjangan SK dari PBTI yang telah diterima oleh semua pengurus," tandas Iwan. (u)