Pengosongan Pantai Blanjong Ditunda | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 Maret 2024
Diposting : 16 July 2016 10:33
habit - Bali Tribune
pantai
PERTEMUAN – Wakapolsek Densel dan pedagang serta sejumlah pihak saat melakukan pertemuan terkait pengosongan lahan di Pantai Blanjong milik Pemprov Bali yang telah disewa investor PT Sanur Hasta Mitra.

Denpasar, Bali Tribune

Deadline atau batas akhir yang ditetapkan pihak investor PT Sanur Hasta Mitra untuk penggusuran dan pemagaran lahan pada Jumat (15/7), akhirnya ditunda. Hal itu tercetus dalam pertemuan antara 17 pedagang (kelompok Nedauh Mercure) dengan pihak investor yang diwakili IB Candra, Polsek Denpasar Selatan (Densel) diwakili Wakapolsek AKP Nyoman Sumena, Kadus Blanjong dan staf Biro Aset Pemprov Bali.

Usai pertemuan, sekretaris kelompok pedagang Nedauh Mercure, Ida Bagus Ketut Sedana didampingi Ketuanya Wayan Candra dan beberapa pedagang mengatakan dalam pertemuan disepakati dilakukan penundaan.

Disebutkan, Wakapolsek Densel AKP Sumena telah memberikan solusi terbaik bagi para pedagang dan investor serta bagian aset Pemprov Bali untuk duduk bersama kembali. Wakapolsek dapat menenangkan pedagang, karena diminta bagian aset yang menjembatani masalah ini dengan investor dan menjadi jalan solusi terbaik untuk pedagang.

“Kami berterima kasih kepada pak Wakapolsek, telah mengerti maksud kami. Kami tak akan melanggar hukum, namun izinkan kami mencari nafkah sementara di sini, sampai ada kepastian membangun dari investor,” ujar IB Ketut Sedana.

Pertemuan diminta dilaksanakan pada hari Senin (18/7) sampai Rabu (20/7) mendatang. “Kami sangat sependapat, jika dibawa ke ranah hukum, jelas kami tidak memiliki dasar apapun. Namun, jika dikaitkan dengan kondisi sosial, kami mohon diberikan jalan. Jika belum dibangun, salahkah kami mohon tempat sehingga kehidupan para pedagang dapat berjalan sementara,” ujarnya.

Dalam pertemuan, para pedagang sebenarnya sependapat. Jika diperlukan dengan segera dan ada pembangunan, 17 pedagang siap angkat kaki. “Kami pun siap buat pernyataan di notaris. Kami hanya minta diberikan waktu, sampai pembangunan apapun nantinya oleh investor,” pungkasnya.

Kuasa PT Sanur Hasta Mitra, IB Candra yang ditemui terpisah di lokasi mengatakan, penggusuran bukan dibatalkan, namun ditunda. Pihaknya masih memberikan jangka waktu, seperti yang disarankan Wakapolsek Densel. Namun, pihaknya tetap akan melakukan penggusuran, pembersihan dan pemagaran di lokasi lahan milik Pemprov Bali yang telah disewa pihaknya.

“Sebenarnya, kami sudah memberikan kesempatan untuk meninggalkan lokasi ini sejak dua tahun lalu. Malah, dari tahun 1995, kami memiliki lahan di sini, mereka sudah menempati lahan kami dari sekitar tahun 2008, tanpa pemberitahuan. Jika kami lanjutkan proses hukum, mereka telah melakukan penyerobotan lahan orang lain. Namun, tidak kami lakukan. Kami masih buka negosiasi. Ketika saat ini kami memerlukan lahan ini, mereka berdalih kemana-mana,” jelas IB Candra.

Penundaan ini, tambah IB Candra, sebagai upaya memberikan waktu kepada para pedagang dan pihak-pihak terlibat untuk segera bersikap. Diungkapkannya, saat para pedagang ini berjualan, ada seseorang yang mengaku kuasa investor dan memberikan para pedagang ini menempatinya. “Sekarang, orang ini kami juga minta pertanggungjawabannya, dan bisa saya laporkan penyerobotan lahan,” tegasnya.

Mengenai pertanyaan lahan akan dibangun apa? IB Candra tidak menyebutkan secara rinci. Menurutnya, untuk dibangun apa serta bekerjasama dengan siapa, merupakan kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pihak pedagang atau yang lainnya.

“Jika kami perlukan dan minta dikosongkan, tentu adalah hak kami. Namun kami masih punya toleransi. Bahkan, rencananya, kami akan berikan dana pembongkaran, pengangkutan serta bekal bagi para pedagang. Kami belum mengakui kelompok, karena belum terdaftar di Dusun dan Desa. Kami akan langsung dengan orang per orang,” tandasnya.