Pengusaha Galian C Bodong Ancam Lumpuhkan Karangasem | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 26 July 2016 11:01
redaksi - Bali Tribune
galian C
Pengusaha Galian C bodong mendaatangi DPRD Karangasem, Senin (25/7), untuk mengadukan penutupan usaha ilegal yang dilakukan Polda Bali beberapa waktu lalu.

 Amlapura, Bali Tribune

Sedikitnya 50 pengusaha galian C ilegal di Karangasem, Senin (25/7) mendatangi DPRD Karangasem menyusul ditutupnya sebagian besar perusahaan galian C bodong di Kecamatan Selat dan Bebandem oleh Polda Bali, beberapa waktu lalu. Mereka mendesak DPRD Karangasem mencarikan solusi, dan berharap usaha mereka diperbolehkan beroperasi kembali, karena meski usaha mereka ilegal, namun telah menghidupi ribuan orang dan memutar perekonomian daerah.

Jika galian C bodong itu tetap tidak diperbolehkan beroperasi, mereka mengancam akan melumpuhkan ekonomi Karangasem dengan mengerahkan ribuan massa turun ke jalan. Dipimpin I Gusti Putu Mangku Arta, salah seorang pengusaha galian C asal Dusun Badeg Kelodan, Desa Sebudi, Selat, sebanyak 50 orang pengusaha galian C bodong yang usahanya ditutup Polda Bali, tiba di gedung rakyat dan diterima langsung Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi bersama sejumlah anggota dewan.

 Agar aspirasi para pengusaha galian C itu bisa didengar langsung oleh Pemkab Karangasem, dalam kesempatan itu Ketua DPRD memanggil Sekda Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi bersama SKPD yang membidangi untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Di hadapan para anggota dewan dan perwakilan dari eksekutif, Gusti Putu Mangku Arta menyampaikan keberatan mereka terkait penutupan seluruh galian C tak berizin di Kecamatan Selat.

Menurutnya, penutupan yang dilakukan Polda Bali itu secara tidak langsung berdampak pada perekonomian ribuan warga Selat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari bekerja di perusahaan galian C. “Di Selat sendiri ada 3.000 lebih warga ekonominya terancam karena mereka kehilangan pekerjaan. Artinya 9.000 jiwa di Selat terancam kelaparan,” ujar Mangku Arta di hadapan pemerintah dan wakil rakyat.

Ribuan warga yang disebutkannya itu bekerja sebagai tukang kosek, tukang angkut batu, ada yang bekerja sebagai sopir truk dan sisanya bekerja di sektor galian termasuk sebagai operator alat berat.

Untuk itu, dalam aspirasinya, Mangku Arta meminta agar seluruh usaha galian C di Selat bisa beroperasi kembali. Atau paling tidak pihaknya meminta kepada pemerintah termasuk dewan untuk dicarikan solusi jangka pendek yakni dalam rentang waktu satu minggu ke depan usaha mereka bisa dibuka dan beroperasi lagi.

Jika tidak pihaknya mengancam akan melakukan aksi dan menurunkan massa yang lebih besar lagi hingga membuat Karangasem lumpuh dengan mengerahkan ribuan truk dan sopirnya ke jalan. “Kami berharap tuntutan kami dipenuhi, jika tidak kami akan menggelar aksi lebih besar dengan menurunkan massa lebih banyak,” sebutnya.

Menjawab tuntutan dari pengusaha galian C ilegal itu, Sekda Adnya Mulyadi mengaku untuk solusi jangka pendek pihaknya mengaku hampir tidak ada solusi, sedangkan untuk solusi jangka menengah, akan mengusulkan kepada Pemprov Bali untuk merevisi Perda RTRW yang selama ini menjadi ganjalan tidak bisa diberikannya izin kepada seluruh pengusaha pertambangan di Selat karena usaha mereka berada di atas ketinggian 500 DPL.

 Terkait surat edaran yang dikeluarkan pihaknya, agar pengusaha galian C tak berizin di Karangasem menutup usaha mereka, Adnya Mulyadi mengaku terpaksa mengeluarkan surat edaran tersebut karena sudah mendapat teguran Polda Bali. Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para pengusaha galian tak berizin itu. “Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Bupati Karangasem dan anggota DPRD Bali Dapil Karangasem untuk solusi atas permasalahan ini,” ujar Sumardi.

 Senada dengan Nengah Sumardi, anggota dewan dari Fraksi Demokrat, I Wayan Suparta, mengatakan jika penyampaian aspirasi oleh pengusaha galian C ke DPRD Karangasem itu dirasa kurang pas, lantaran kewenangan izin berada di provinsi. Untuk itu pihaknya menyarankan agar mereka menyampaikan aspirasi ke provinsi. “Kalau memang mau menyampaikan aspirasi tepatnya ke provinsi dan jangan setengah hati tapi harus. Kami anggota dewan Karangasem siap mengantar,” ujarnya.