Penolakan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Makin Meluas | Bali Tribune
Diposting : 12 August 2016 14:34
Arief Wibisono - Bali Tribune
Kendaraan
DITERTIBKAN - Salah satu angkutan online yang ditertibkan petugas saat operasi gabungan yang digelar Dishub Bali belum lama ini.

Denpasar, Bali Tribune

Tuntutan sopir angkutan berbasis online sebelumnya yang meminta supaya kendaraan sewa berbasis online tidak berplat kuning, tidak diuji kir dan SIM A tidak umum menjadi pertanyaan pemerintah daerah. Mengingat keputusan Menhub tetap melarang angkutan online beroperasi, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, setelah mendengar masukan dan saran dari sejumlah daerah, keberadaaan jasa transportasi berbasis aplikasi online tetap ditolak.

Keputusan dari Kemenhub bersama pihak dealer dan leasing kendaraan, tetap konsisten menerapkan aturan untuk angkutan yang berbasis online. Di antaranya untuk membedakan pribadi dan angkutan sewa, angkutan sewa harus plat kuning dan disampingnya ada tempelan uji kir. “Mereka hanya janji saja akan memenuhi persyaratan, i sehingga dari Korlantas akan menegakkan aturan,” ungkap Kabid Perhubungan Darat Dishub Bali, Drs Nengah Dawan Arya, MM saat dihubungi via selulernya, Kamis (11/8).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Mantan Kabid Jibang Dishub Bali itu, ada enam provinsi di seluruh Indonesia yang menolak dengan tegas operasional kendaraan berbasis online tanpa izin di daerahnya. Seluruh daerah nyatanya meniru tindakan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, yang diapresiasi oleh Kemenhub pertama kalinya mengeluarkan surat larangan. Karena itu mereka sepakat tetap menolah aplikasi Grab, Uber dan GoCar yang berbisnis angkutan di daerahnya.

“Semunya sepakat tetap menolak. Sama seperti Bali, Provinsi Jatim, Jogya, Jabar, DKI dan Banten masih tetap menolak aplikasi online,” terang Dwan Arya. Di samping itu, Dishub Bali akan meniru langkah Dishub DKI Jakarta yang berani bertindak tegas dengan mengandangkan angkutan yang tertangkap basah menggunakan aplikasi online. Hal itu sudah dikaji bersama Dirlantas Polda Bali bersama pihak terkait lainnya untuk mengandangkan angkutan online di Bali.

“Perjuangan Grab, Uber dan GoCar tetap harus mengikuti Permen 32 tahun 2016. Jika tetap membandel beroperasi tentu bisa dikandangkan, tapi perlu koordinasi dengan Ditlantas Polda Bali seperti yang dilakukan oleh Dishub DKI. Tinggal bicara lagi dengan Dirlantas sehingga siap dengan petugas lapangan,” ujarnya. Untuk membuktikan keseriusannya, Kadishub Bali, Ir Ketut Artika MT, bahkan sudah memerintahkan Kabid Darat untuk berkoordinasi dengan pihak Dispenda, Satpol PP dan Dirlantas Polda Bali untuk segera melakukan operasi gabungan guna menindak angkutan berbasis online yang membandel.

Seperti diketahui, sikap Pemprov Bali yang mulai tegas menertibkan angkutan berbasis aplikasi online mendapat apresiasi berbagai kalangan. Mengingat industri transportasi beraplikasi online tersebut di Indonesia termasuk di Bali makin tercoreng akibat ulahnya beroperasi tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi moda angkutan umum yang menggunakan aplikasi seperti Grab, Uber dan GoCar ini dituding menjadi pemicu bisnis transportasi semakin tidak sehat, seperti yang terjadi di negara berkembang lainnya.