Penyelundupan 1,65 Ton Daging Digagalkan | Bali Tribune
Diposting : 7 December 2017 22:11
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
GAGALKAN - Polisi kembali gagalkan pengiriman 1,65 Ton daging illegal dari Surabaya menuju Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

BALI TRIBUNE - Ketatnya pemeriksaan di pintu gerbang masuk Bali tidak membuat jera pelaku penyelundupan. Bahkan upaya pengantarpulauan komoditas ilegal dari luar Bali semakin marak. Rabu (6/12), polisi kembali menggagalkan upaya pengiriman daging illegal melalui Pelabuhan Gilimanuk. Polisi mengamankan 1,65 ton daging bebek dan daging babi beku.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi mengatakan, jajarannya yang tergabung dalam Unit Kecil lengkap (UKL) menemukan pengiriman daging bebek dan daging babi beku dari Jawa menuju Bali. Pukul 08.30 Wita anggota yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan terhadap mobil box expedisi Wisata Bali Utama (WBU) DK 9420 FA.

Saat dilakukan pemeriksaat terhadap barang muatan di dalam box mobil berpendingin yang dikemudikan Mujiono (51) dari Surabaya, pihaknya mendapati beberapa box yang di dalamnya berisi tumpukan kemasan plastik berisi daging beku. Namun sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kesehatan dan keamanan daging tersebut yang seharusnya dikeluarkan dari kantor karantina asal, sehingga pengemudi beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita amankan karena sopir tidak bisa menunjukan dokumen dan sertifikat kesehatan dari Karantina asal daging," jelasnya.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui daging bebek dan daging babi beku ditempatkan ke dalam 18 box beratnya mencapai 1.650 Kg masing-masing 15 box berisi daging bebek dengan berat 1,5 Ton dan 3 box berisi daging babi beku dengan berat 150 kilogram. Saat melakukan pengecekan dan pemeriksaan pihaknya sempat kesulitan karena barang boxnya ditaruh di bagian depan mobil box dan susunannya sengaja ditumpuk dengan barang-barang lainnya. "Sepertinya para pelaku tidak pernah merasa jera. Kali ini modus para pelaku penyelundupan beralih dari bus dan pick-up ke mobil paket ekpedisi," jelasnya.

Dari pengakuan sopir kata Muliyadi, barang-barang tersebut diangkut dari Surabaya dengan tujuan Denpasar. Karena tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari Karantina asal daging lanjut Muliyadi pengiriman komoditi daging tersebut melanggar. Sesuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Setelah sopir kami mintai keterangan selanjutnya kami limpahkan ke Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilker Gilimanuk," tegasnya.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra mengatakan telah menerima pelimpahan barang bukti daging beku dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk tersebut pada Rabu sore. “Daging bebek dan babi beku itu pengirimannya tidak dilengkapi dokumen karantina apapun termasuk Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan dikirimkan melalui jasa paket ekpedisi,” ungkapnya.

Pihaknya akhirnya melakukan penolakan terhadap masuknya daging tersebut. “Kami tolak dan dikembalikan ke daerah asalnya sehingga bisa untuk dilengkapi kembali dokumen resmi dari karantina asalnya,” tandasnya.