Penyelundupan Rotan ke Timor Leste Digagalkan | Bali Tribune
Diposting : 11 April 2019 17:06
habit - ant - Bali Tribune
Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT menggagalkan penyelundupan 104,4 ton rotan ke Timor Leste. (ant)

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB dan NTT menggagalkan penyelundupan 104,4 ton rotan ke Timor Leste yang dilakukan KLM Maju Bersama di perairan sekitar Pulau Kambing, NTT, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, saat dikonfirmasi, Kamis (11/04/2019), membenarkan jajarannya telah menggagalkan upaya penyelundupan rotan yang diperkirakan merugikan negara kurang lebih Rp1,9 miliar.

“Dalam penindakan kasus ini, kami menangkap tersangka berinisial RF selaku nakhoda KLM Maju Bersama dan kasus ini statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Husni. Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (05/04/2019) lalu, sekitar pukul 03.40 Wita.

Saat itu, kapal patroli BC.7002 melakukan penindakan terhadap KLM Maju Bersama di perairan sekitar Pulau Kambing, NTT. Penindakan dilakukan, karena kapal itu melanggar ketentuan UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Kapal KLM itu mengangkut rotan asalan sebanyak kurang lebih 104,4 ton dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur, menuju Dili, Timor Leste, tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Ini juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan,” tuturnya.

Akibat penyelundupan rotan itu, selain merugikan negara secara materiil, juga terdapat potensi kerugian immaterial berupa kerusakan hutan dan lingkungan. “Hasil penindakan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjaga wilayah perairan timur Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, hasil penindakan dari operasi ini merupakan bukti nyata dari keseriusan DJBC melalui patroli laut Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari oknum-oknum yang bermaksud merusak dan mencuri sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

Upaya ini dilakukan, mengingat tingginya potensi pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan lain yang penegakannya diserahkan kepada Bea Cukai di wilayah perairan timur Indonesia membuat Bea Cukai semakin ketat melakukan pengawasan.

Dikatakan Husni, ini bagian Operasi Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea. “Luasnya wilayah perairan dan belum optimalnya pelaksanaan patroli laut di wilayah tersebut membuat Bea Cukai menggelar Operasi Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea 2019,” pungkasnya. (*)