Penyesaian Kasus Perkosaan “Gabeng”, Komnas Perlindungan Anak Segera ke Buleleng | Bali Tribune
Diposting : 11 April 2018 20:07
Khairil Anwar - Bali Tribune
perkosaan
Kadek Doni Riana, SH

BALI TRIBUNE - Mandeknya proses hukum dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, Melati (14), oleh IG yang tak lain paman korban, membuat banyak pihak mulai mempertanyakan. Pasalnya, sejak dilaporkan ke Polres Buleleng oleh korban bersama Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak (FABPPA) yang memback up kasus itu, belum ada progres yang berarti, bahkan cenderung jalan di tempat. Arist Merdeka Sirait dari Komnas Pelindungan Anak RI, bakal turun menyambangi Buleleng memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Hal itu diungkap Kadek Doni Riana, SH dari FABPPA yang mengawal kasus dugaan pemerkosaan itu, Selasa (10/4). Menurutnya, kasus tersebut belum bergeser dari sebelumnya, padahal hasil visum dan keterangan saksi serta pengakuan terduga pelaku (IG) sudah dikantongi penyidik Satreskrim Polres  Buleleng. “Komnas Perlindungan Anak RI memastikan akan datang ke Buleleng setelah kami lakukan koordinasi atas kasus dugaan perkosaan itu kami laporkan ke Polres Buleleng. Bahkan Arist Merdeka Sirait yang akan datang langsung,” ungkap Doni yang juga Sekretaris FABPPA.

Menurut Doni, Komnas Perlindungan Anak akan turun ke Buleleng pada pertengahan April untuk berkoordinasi dengan Polres Buleleng terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami Melati. ”Ini bentuk sinergi kami dengan semua pihak termasuk Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak untuk menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan ini. Rencananya akan ke Buleleng sekitar tanggal 17 April 2018,” jelasnya.

Sementara terkait keberadaan terduga pelaku IG di Polres Buleleng untuk mengamankan diri dalam waktu yang cukup lama, menurut Doni, memang sudah menjadi pertanyaan publik. ”Visum, keterangan saksi lima orang dan pengakuan pelaku bagi kami itu bukti permulaan yang cukup. Kalau keterangan korban jadi kendala ayo kita cari solusi sama-sama seperti apa,” ujar Doni Riana.
Tidak itu saja, hingga saat ini pihaknya selaku kuasa hukum korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Buleleng. ”SP2HP hingga saat ini belum kami terima. Mestinya itu (SP2HP) sudah kami terima untuk mengetahui proses hukumnya,buntunya dimana sehingga bisa kami carikan solusi,” ucapnya.

Kendati demikian, Doni Riana bersama anggota FABPPA mengaku mengapresisai kinerja polisi yang telah menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Harapannya, kata Doni, kasus tersebut tidak ditangani terlalu lama mengingat sudah menjadi perhatian public. ”Kami tetap mendorong penyidik untuk menuntaskan kasus ini,” tandas Doni Riana.

Sementara, kabar terkait pemeriksaan di kepolisian menyebutkan, penyidik Satreskrim yang menangani kasus tersebut sudah memeriksa lima orang saksi yang dianggap mengetahui peristiwa prilaku asusila paman terhadap keponakan sendiri yang terjadi di Desa Banjar, Kecamatan Banjar tersebut beberapa waktu silam. Tidak hanya itu,penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja untuk memastikan lanjutan kasus tersebut. ”Sudah lima orang yang dimintai keterangan oleh penyidik,” kata KBO Satreskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa.

Namun, menurut Sudiasa, pihaknya ekstra hati-hati karena masih memerlukan bukti tambahan untuk menjerat pelaku sebagai tersangka. ”Saat ini kami tengah melengkapi sejumlah dokumen untuk bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Keberadaan terduga masih di Polres Buleleng untuk mengamankan diri,” ujarnya.

Sebelumnya, IBKS alias IG (65) tega memperkosa keponakan sendiri, Melati (14) warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar. Akibat perbuatan biadab pamannya itu, Melati mengalami depresi berat dan sempat mendapat perawatan intensif di RSJ Bangli untuk memulihkan kondisinya. Hanya saja kasus tersebut hingga kini belum menunjukkan kemajuan karena penyidik masih memerlukan bukti tambahan untuk menjerat pelaku. Sempat mencuat rumor pelaku dibecking orang kuat sehingga yang bersangkutan dianggap kebal hukum. Faktanya setelah dilaporkan polisi belum menetapkan status pelaku yang saat ini berada di Mapolres Buleleng dengan dalih untuk mengamankan diri.