Perampok WN Rusia yang Ditembak Mati Pelatih Beladiri | Bali Tribune
Diposting : 20 March 2019 23:26
habit - Bali Tribune
Bali Tribune/nanda Para tersangka dan barang bukti yang disita polisi

Denpasar | Bali Tribune.co.id – Dari beberapa barang bukti yang ditemukan di kos elit pelaku perampokan WN Rusia, Alexei Korrotkikh (44) yang ditembak mati polisi, terungkap bahwa pelaku pelatih beladiri. Alexei diduga menjadi otak komplotan ini dalam melakukan tindak kejahatan di Denpasar dan Badung.

“Di kosan Alexei ditemukan beberapa alat untuk boxing, beladiri. Pelaku ini adalah pelatih beladiri. Dia otak kejahatan kelompok ini. Kalau Georgii sudah di Bali enam tahun,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan SIK, dalam jumpa pers  di Mapolresta Denpasar, Rabu (20/3) sore kemarin.
Diterangkan Kapolresta, barang bukti yang diamankan di TKP perampokan Money Changer Jalan Pratama berupa CPU CCTV, potongan lakban untuk mengikat korban, potongan nilon, dan sebuah magazen laras panjang SS1 dengan 16 butir peluru kaliber 5,56.

Sedangkan di TKP penangkapan Jalan Raya Kampus Unud ditemukan mobil Xenia dengan plat palsu DK 1265 FN warna putih, dua pasang plat mobil  DK 1478 KV dan DK 1095 QK, 2 buah starret M1, sebuah spray WD 40, sebuah pisau golok dan sarungnya, sebuah obeng, sebuah mata bor dan selembar STNK DK 1202 IV.

Berikutnya dua buah jas hujan dan celana warna hijau milik Alexei, sebuah baju lengan panjang warna abu, selembar kain berisi darah, tas ransel, paspor, sepatu hitam, kunci rumah, obeng, selembar nota kontan, selembar nota biasa, pisau belati dan sarungnya, pisau lipat, dompet warna cokelat. Juga ditemukan tas kulit, baju renang, uang pecahan Rp 20 ribu dua lembar, 2 buah slop tangan, surat lamaran ke PT Maspin Tjindra, buku, mata bor, ikat pinggang, gantungan kunci, kaos kaki, kotak kue dan buku jump rope.

Sementara itu dari tangan George yang ditangkap di TKP yang sama dengan Alexei ditemukan barang bukti berupa sarung tangan, dua buah senter, obeng, pisau lipat, soffel, sandal, korek api, kunci sepeda motor, tas gendong, tas inggang dan jaket. Sedangkan dari tangan Robert ditemukan jaket, celana, topi, kain penutup muka, dompet dan tas komek dalam keadaan basah. Juga 13 mata uang diantaranya Euro, GPB, Yuan, Bath, SGD, Ringgit, USD, Yen, Wan, Rupee, Rupiah, Peso dan HRD.

“Mobil yang digunakan rental. Dan hingga penyelidikan saat ini belum ditemukan keterlibatan orang lokal. Kami masih lakukan pengembangan," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. ray