Peras PKL, Pengurus Ormas Terjaring OTT | Bali Tribune
Diposting : 15 September 2017 18:38
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
pemerasan
DIAMANKAN - Oknum pengurus salah satu ormas yang diamankan setelah terjaring OTT saat melakukan pemerasan terhadap pedagang martabak.

BALI TRIBUNE - Polisi mengamankan oknum anggota ormas yang diduga melakukan pemerasan. Seorang lelaki bertubuh tegap, berinisial NGAS (34), asal Desa Batuagung, Jembrana, Selasa (12/9), diamankan oleh jajaran Polsek Mendoyo, karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan di wilayah Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Mendoyo, Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kapolsek Mendoyo, Kompol Gusti Agung Sukasana, Kamis (14/9), mengatakan oknum bendahara ormas yang mengaku telah bergabung sebagai anggota ormas sejak setahun lalu tersebut diamankan setelah melakukan pemerasan. Pelaku yang merupakan mantan security ini terkena operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 17.30 Wita saat meminta sejumlah uang kepada korban Iswanto (33) seorang pedagang martabak asal Banjar Tirtakusuma, Desa Candikusuma, Melaya.

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengakui sudah tiga kali mendatangi lapak tempat usaha korban di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk untuk melakukan pungutan uang bulanan sebesar Rp 30 ribu. Uang bulanan tersebut disebut pelaku sebagai uang setoran keamanan. “Karena pelaku menyebut dirinya sebagai anggota salah satu ormas yang ada di Bali, korban yang merupakan pedagang kaki lima merasa takut dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 30 ribu kepada pelaku yang merasa terancam,” jelasnya. Dari keterangan pelaku uang keamanan yang dipungut dari pedagang itu rencananya akan dikumpulkan untuk pendanaan kegiatan organisasi salah satunya perayaan ulang tahun.

Kapolres  Priyanto juga mengatakan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30 ribu, kunci kontak sepeda motor milik pelaku dan surat tanda anggota ormas atasnama pelaku. “Saat ini pelaku dan barang buktinya itu telah kita amankan di Polres Jembrana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. Pihaknya juga mengaku  masih melakukan pengembangan kasus pemerasan tersebut karena tidak menutup kemungkinan jumlah korbannya akan bertambah.

Kapolres mengakui sampai saat ini korban-korban pemerasan lainnya takut untuk melapor karena pelaku bertindak sebagai anggota ormas yang terkenal di Bali. “Pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan, pasal 65 KUHP tentang Perbuatan yang Dilakukan Berulang-ulang dan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pindan Penipuan,” tandasnya.