Percepat Pencairan Hibah, Dewan Rapat Koordinasi dengan Eksekutif Badung | Bali Tribune
Diposting : 6 February 2018 20:03
I Made Darna - Bali Tribune
dewan
RAKOR – DPRD dan eksekutif Badung saat menggelar rakor masalah pencairan hibah di Gedung Dewan, Senin (5/2).

BALI TRIBUNE - DPRD Badung menggelar rapat koordinasi dengan jajaran eksekutif untuk mempercepat proses pencairan bantuan hibah di Kabupaten Badung bertempat di ruang Rapat Pimpinan DPRD, Senin (5/2).

Rakor ini juga untuk menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif terkait teknis pencairan hibah.  Sebab, selama ini proses hibah di gumi keris terkesan sulit dan berbelit-belit.

Rakor dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua I DPRD Badung I Nyoman Kariana dan Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta beserta beserta anggota DPRD setempat. Hadir dari eksekutif Sekertaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Asisten I Serda Badung, Yoga Segara, Kabag Kesra I Nyoman Sujendra, Inspektorat Ni Luh Putu Suryaniti beserta jajarannya.

Dalam rakor tersebut disepakati bahwa pencairan hibah ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku baik secara administrasi maupun ketentuan lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

"Karena banyak keluhan dari masyarakat yang mengajukan ribuan proposal kepada kami, agar dalam ketetuannya tidak bias, maka kami menggelar rapat koordinasi hari ini tentang bagaimana proses pencairan hibah," kata Putu Parwata.

Politisi asal Desa Dalung ini mengatakan dalam pembahasan ini ada sejumlah masukkan dari anggota dewan kepada eksekutif yang memang harus disamakan persepsinya. "Menurut pandangan eksekutif, SOP untuk penerimaan bantuan hibah, maka proposalnya harus sudak masuk pada Maret 2017. Sedangkan, dewan mengharapkan proposal ini bisa masuk setelah Maret 2017," katanya.

Sehingga hal ini perlu diluruskan agar tidak keluar dari ketentuan yang ada dan arahan Permendagri Nomor 14 mengenai bantuan hibah, sangat jelas diatur dimana dana hibah dapat diberikan untuk percepatan proses pembangunan, artinya harus bersifat hal yang wajib untuk kepentingan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 19 juga menjelaskan bagaiman fungsi dari pada badan anggaran (Banggar). "Fungsi dari dewan harus diluruskan artinya kapan tanggal rancangan KUA-PPAS, kemudian kapan penetapan KUA-PPAS dan kapan penetapan APBD. Jadi, penetapan RAPBD itu 30 hari sebelum tahun anggaran berakhir. Jadi ini yang kami bahas dan sepakati bersama," ujarnya.

Oleh karenanya, dalam pembahasan ini, sudah paling lambat tertanggal 10 November penyerahan hibah sudah diterima oleh bagian Kesra atau bupati, sehingga prosesnya tidak keluar dari aturan. "Jangan sampai setelah ada penetapan APBD baru keluar proposal. Nah, ini yang salah. Sehingga kami tidak mau keluar dari aturan atau melanggar aturan. Namun, kami ingin taat asas," ujarnya.

Parwata menegaskan kembali, dalam rapat dengar pendapat kali ini sudah diputuskan dan ada kesepakatan mengenai tanggal pencairan hibah itu yang diberikan 10 November.

Sementara Sekda Badung Wayan Adi Arnawa berharap ada kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait pencairan hibah ini sehingga bantuan ini aman dan nyaman bagi semua pihak. Ia pun berharap para penerima hibah taat asas dan mengikuti aturan pencairan hibah, sehingga bantuan ini tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari. “Kami sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi karena dengan rapat ini kita bisa menyamakan persepsi dan pandangan terkait pola pencairan hibah di Kabupaten Badung,” kata Adi Arnawa.