Perempuan Cantik asal Rusia Didakwa, Ikut Bantu Kekasih Rampok Money Changer | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 2 August 2019 14:03
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Bali Tribune/ DISIDANG - Naira Khumaryan didampingi pengacaranya usai menjalani sidang di PN Denpasar. Dia didakwa turut membantu kekasihnya dalam perampokan sebuah money changer di Jalan Pratama, Nusa Dua, beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | Denpasar - Naira Khumaryan (37) jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN)Denpasar, Kamis (1/8), karena diduga ikut membantu kekasihnya, Maxim Bredikhin, melakukan perampokan money changer, beberapa waktu lalu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, jaksa penuntut umum (JPU), Made Ayu Citra Maya Sari, mendakwa Naira dengan tiga dakwaan.
 
Dakwaan yang pertama, dibacakan JPU, terdakwa memberikan sarana untuk berbuat kejahatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP,” ujar Maya. Ancaman pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ini lumayan tinggi, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.
 
Sementara dalam dakwaan kedua, perempuan yang tinggal sementara di Cottage Popies II di Jalan Poppies 2, Kuta, Badung, itu telah memberikan pertolongan dan menyembunyikan pelaku kejahatan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana ini hanya sembilan bulan penjara.
 
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa berusaha menghilangkan jejak pelaku kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. Ancaman pidana ini juga sembilan bulan penjara. Lebih lanjut, dijelaskan JPU, perampokan money changer PT Bali Maspintjinra terjadi pada Selasa (19/3) pukul 00.19 Wita.
 
Pelaku Maxim Bredikhin (DPO) yang tak lain kekasih terdakwa bersama-sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal dunia), saksi Giorgii Zhukov, saksi Robert Haupt dan Vitali (DPO) pergi bersama-sama menuju tempat penukaran uang yang ada di Jalan Pratama, Nusa Dua. Setibanya di lokasi, Georgii bersama Aleksei, Maxim, dan Robert turun dari mobil.
 
Sedangkan Vitali menunggu di dalam mobil. Para pelaku mengetuk pintu belakang kantor money changer itu. Setelah pintu dibuka oleh saksi Muhammad Sandriadi (sekuriti), Alexei yang mengenakan jas hujan kuning memukul Sandriadi dibantu para pelaku lain. Tenaga sekuriti lain yang dihajar oleh pelaku adalah Gedi Kurniawan dan Abdul Haris Karim.
 
Singkat cerita, setelah melumpuhkan petugas sekuriti, para pelaku mengambil uang yang ada di dalam laci kasir dan menggondol satu brankas berisikan uang tunai. Akibatnya, perusahan tersebut kerugian Rp 1.006.873.350. Dalam aksinya, mereka menggunakan mobil yang disewa sejak 21 Januari 2019 dari tempat persewaan milik saksi AA Ngurah Manik Puniatmaja.
 
“Mobil itu disewa selama satu bulan dengan harga Rp3,2 juta,” beber JPU. Pada 20 Maret 2019 sekitar pukul 06.00 Wita, Maxim (DPO) mendatangi tempat tinggal terdakwa. Terdakwa mengetahui mobil Toyota Avanza warna putih pelat nomor DK 1792 BT yang sebelumnya digunakan Maxim dalam keadaan rusak yaitu kaca tengah sebelah kanan pecah.
 
Selain itu juga ada lubang di bagian pintu belakang sebelah kanan di atas huruf G pada mobil. Selanjutnya, terdakwa pada 31 Maret 2019 pukul 15.00 Wita mendatangi bengkel variasi mobil di Jalan Sunset Eoad, Kuta, Badung, bermaksud menutupi atau mencegah atau mempersulit penyelidikan dan penyidikan petugas kepolisian. Pada 1 April 2019, dia kembali ke bengkel itu.
 
Dia datang bersama saksi Sahri Ramdan menggunakan ojek online dengan maksud untuk mengambil kembali mobil Toyota Avanza warna putih pelat DK 1792 BT yang telah dipasang kaca film/riben. Terdakwa yang dalam sidang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (U)