Pergub 80/2018 Belum Sepenuhnya Diindahkan | Bali Tribune
Diposting : 7 February 2019 21:33
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune/ Beberapa papan nama lembaga di lingkungan Pemkab Bangli yang hingga kini belum mempergunakan aksara Bali.
Bali Tribune, Bangli - Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali belum sepenuhnya terimplementasikan dengan baik oleh sejumlah lembaga (instansi) di lingkungan Pemkab Bangli. 
 
Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli, I Dewa Agung Suryadarma, Rabu (6/2) kemarin mengatakan, hal itu disebabkan oleh persoalan ketersediaan anggaran di masing-masing lembaga bersangkutan.
 
“Tentunya perlu pembiayaan, sehingga butuh waktu untuk penganggaran kemudian pencairanya sehingga baru bisa dilakukan penggantian,” jawabnya. 
 
Lanjutnya, terkait dengan pemberlakuan Pergub 80 Tahun 2018 untuk saat ini telah dilakukan penyesuaian seperti, mempergunakan spanduk sebagai pengganti sementara papan nama instansi.
 
“Pada prinsipnya semua siap untuk merubah, bagi yang memakai spanduk tentu kedepan akan diganti untuk dibuat permanen, ini akan digunakan seterusnya,” sebutnya seraya menyebutkan kondisi ini tidak hanya di Kabupaten Bangli saja namun daerah lainnya pun juga sama.
 
Agung Suryadarma menambahkan, sesuai hasil koordinasi dengan pihak provinsi bahwasanya, instansi maupun lembaga pemerintahan yang belum menyertakan Aksara Bali pada papan nama mereka dapat disebarluaskan melalui media sosial.
 
“Mungkin yang menggunakan stile Bali lebih sulit penggantianya, namun itu tetap harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku,”imbuhnya.
 
Dia berharap, seluruh intansi maupun lembaga pemerintahan di Kabupaten Bali segera menyesuaikan dengan ketentuan yang dimaksudkan oleh Pergub 80 Tahun 2018.
“Harapan kami, seluruhnya segara bisa menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pergub,” tutupnya.