Permudah Pelayanan dan Pengawasan WNA, Imigrasi Ngurah Rai Luncurkan APOANG | Bali Tribune
Diposting : 21 December 2017 21:02
Valdi S Ginta - Bali Tribune
APOANG
Imigrasi Ngurah Rai saat peluncuran Aplikasi APOANG

BALI TRIBUNE - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai berhasil meluncurkan inovasi unggulan berupa Aplikasi Pelaporan Orang Asing berbasis android yang dinamakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing Next Generation (APOANG). Aplikasi ini lebih praktis, ekonomis, dan user friendly dibandingkan dengan APOA berbasis web yang telah dibangun sebelumnya.

"Aplikasi ini semakin mempermudah pemilik atau pengelola tempat penginapan dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan orang asing yang menginap di tempat penginapannya," kata Rahmat, SE. Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Rabu (20/12).

Lanjut dia fitur yang diunggulkan dari aplikasi ini adalah tidak memerlukan proses input data, adanya kolom waktu check-out dari tempat penginapan, adanya auto reminder kepada pihak penginapan apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pelaporan orang asing yang menginap ditempatnya, serta digunakannya sistem Auto Capture Machine Readable Zone (MRZ) dimana proses pelaporan dilakukan hanya dengan melakukan scan terhadap halaman biodata orang asing pada paspor dengan menggunakan smartphone yang telah terinstal aplikasi tersebut.

Lantas ia memaparkan, sebagai bentuk dari pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian, pada tahun 2017 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sebagai unit pelaksana teknis di bidang Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali telah melakukan capaian - capaian sebagai berikut:

a. Jumlah penerbitan paspor R.I. untuk periode tahun 2016 tercatat sebanyak 13.304 permohonan dan untuk periode tahun 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017 tercatat sebanyak 14.040 permohonan. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 736 permohonan dari tahun sebelumnya;

b. Jumlah penundaan penerbitan paspor R.I. di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai yang diduga sebagai TKI Non-Prosedural untuk periode tahun 2017 terhitung sampai tanggal 18 Desember 2017 adalah sebanyak 43 permohonan;

c. Jumlah penolakan keberangkatan WNI yang diduga sebagai TKI Non-Prosedural di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai untuk periode tahun 2017 adalah sebanyak 70 orang;

d. Jumlah penolakan kedatangan Orang Asing di TPI Ngurah Rai untuk periode tahun 2017 terhitung sampai dengan bulan November 2017 adalah sebanyak 756 orang.

"Untuk jumlah Kedatangan dan Keberangkatan WNI serta WNA dan peringkat 5 teratas negara dengan jumlah keberangkatan dan kedatangan terbanyak melalui Tempat Capaian penegakan hukum Keimigrasian untuk periode tahun 2017 yang berupa Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu deportasi berjumlah sebanyak 182 orang dengan rincian 119 orang laki-laki (Lk) dan 63 orang perempuan," tutupnya.