Persoalan Pensertifikatan Tanah Pinggir Pantai, Keluhan Warga Yeh Sumbul Dimediasi Dewan | Bali Tribune
Diposting : 28 March 2018 21:48
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
mediasi
MEDIASI - Susana rapat mediasi warga Desa Yeh Sumbul dengan Perangkat Desa oleh DPRD Kabupaten Jembrana Selasa kemarin sempat menghangat.

BALI TRIBUNE - Setelah warga Yeh Sumbul datang ke gedung dewan Jumat (23/3) lalu, akhirnya DPRD Kabupaten Jembrana memediasi warga atas adanya penolakan penandatangan dokumen permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) yang diajukan warga oleh pihak desa setempat.

Pertemuan, Selasa (27/3), dilangsungkan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, dipimpin oleh Ketua Komisi C Ida Bagus Susrama didampingi Ketua Komisi A Ni Made Sri Sutharmi diikuti oleh puluhan warga beserta perbekel dan BPD Yeh Sumbul, Camat Mendoyo, serta dihadiri Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jembrana I Made Sujana dan perwakilan Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Jembrana.

Sejumlah pemohon SPPT dan PTSL dari Desa Yeh Sumbul menyatakan bahwa persoalan yang dimediasi dewan ini merupakan persolan yang seharusnya tidak sampai mencuat apabila disikapi secara bijaksana. Namun karena penyampaian warga selama ini tidak ditanggapi oleh Perbekel.  Bahkan ada hasil rapat di desa yang menyatakan bahwa tanah sempadan pantai tidak boleh dimohonkan karena dikatakan aset daerah atau tanah negara (TN).

Perbekel Yeh Sumbul I Komang Dentra menyatakan bahwa dulunya di pesisir pantai tersebut merupakan lokasi tumbuhan pandan namun ada penebangan dipinggir pantai dan dan permohonan untuk pendaftaran, namun pihaknya tidak pernah menghambat. “Karena tidak berani, kami tangguhkan dan permohonannya tidak ditolak. Kami khawatir  terjerat hukum,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa pada sertifikat tanah di utaranya TN dan sempadan pantai. Bahkan di lokasi itu ada fasilitas umum berupa Tempat Pelelangan Ikan (TPI), lapangan sepak bola, dan tempat melasti yang mendapat rekomendasi Bupati Jembrana, dan untuk kepentingan masyarakat setempat. Ia juga menyatakan bangunan yang telah berdiri di lokasi sekitarnya sudah ada sebelum ia menjabat dan telah memiliki IMB, pihaknya mengaku tidak mengetahui asal usul sertifkat yang telah terbit sebelumnya.

Kepala Kantah Kabupaten Jembrana I Made Sujana menyatakan apabilan syarat sudah semuanya lengkap maka pendaftaran dan pensertifikatan tanah melalui PTSL hanya 14 hari. “Syaratnya ada SPPT, bukti kepemilikan berupa pipil atau girik dan permohonan, pasti akan diproses,” sebutnya. Setelah menunjukkan peta citra google, tanah di pesisir Pantai Yeh Sumbul tersebut di sisi utara jalan telah bersertifikat dan di selatan jalan dari ujung timur hingga ujung barat merupakan sempadan pantai. “Kalau ada Bukti Kepemilikan dan SPTT silahkan didaftarkan, ajukan PTSL, tapi kalau statusnya TN silakan ajukan permohonan, dengan catatan harus memenuhi persyaratan dan prosudur. TN itu juga harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah,” jelasnya.  

Rapat sempat memanas karena warga mengingikan ada kepastian saat itu juga. Namun Ketua Komis C DPRD Kabupaten Jembrana Ida Bagus Susrama menyatakan setelah mendengar penjelasan dari warga, perbekel dan instansi terkait, termasuk juga sejumlah anggota dewa dari Komisi C dan Komisi A, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk mengetahui secara pasti keberadaan tanah yang kini belum jelas statusnya tersebut.