Perusahaan ‘Wajib’ Rekrut Satu Naker Disabilitas | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 29 June 2016 15:25
I Made Darna - Bali Tribune
perda
Sosialisasi Perda Bali Nomor 9 tahun 2015 tentang perlindungi dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kantor Disosnaker Badung, Selasa (28/6)

Mangupura, Bali Tribune

Untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas di Kabupaten Badung, pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Privinsi Bali, Selasa (28/6) menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2015 di Kabupaten Badung.

Sosialisasi yang digelar di kantor Disosnaker Badung itu dihadiri Kabid Rehabilitasi Disosnakertrans Provinsi Bali IB Pancima, perwakilan Menkum dan HAM Provinsi Bali, Kadek Juliana dan  Kanwil Sosial Provinsi Bali Made Sudastra. Sementara Kadisosnaker Badung diwakili oleh Sekretaris Disosnaker Gede Suarcita. Nampak hadir pula perwakilan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Cabang Badung, dan Pertuni.

Dalam sosialisasi itu terungkap bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemerintah mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota bahkan diminta bersinergi untuk ‘menggandeng’ kaum disabilitas disegala bidang.

Dalam Perda Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas juga secara tegas disebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, politik, bantuan hukum, tempat tinggal dan rehabilitas.

Menurut Kabid Rehabilitasi Disosnakertrans Provinsi Bali IB Pancima dalam bidang pendidikan pemerintah bahkan wajib menyelenggarakan pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui sistem pendidikan khusus dan sistem pendidikan inklusif. “Setiap penyelenggara pendidikan juga wajib menyediakan beasiswa kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sementara dibidang ketenagakerjaan, Pancima mengatakan disabilitas juga mempunyai kesamaan hak dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat disabilitasnya. “Gubernur memfasilitasi penggunaan tenaga kerja pada perusahaan sekurang-kurangnya satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaan untuk setiap 100 orang pekerja,” katanya.

Selain memberikan ruang di bidang pekerjaan, perusahaan juga diwajibkan memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja penyandang disabilitas. “Perusahaan harus memberi jamin perlindungan terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas,” tegasnya.

Pancima menambahkan dengan Perda ini, para penyandang disabilitas di Kabupaten Badung maupun di daerah lain diharapkan tidak terkucilkan. “Kami berharap dengan berlakunya Perda Nomor 9 ini bisa menumbuhkan optimis dan percaya diri bagi penyandang disabilitas,” tukasnya.