Pesisir Nusa Penida Harus Mendapat Perhatian Khusus | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 29 March 2018 16:15
Ketut Sugiana - Bali Tribune
upacara
Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa (kiri) saat berdialog dengan tokoh dan masyarakat Nusa Penida kemarin.

BALI TRIBUNE - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menjalin sinergitas percepatan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Nusa Penida, Rabu (28/3). Di hadapan camat, Kapolsek, Danramil, para bendesa adat dan dinas di Nusa Penida, Suastawa memaparkan percepatan program dengan pengaplikasian timeline pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi serta harm reduction.

"Dengan adanya BNNK Klungkung yang baru terbentuk, diharapkan ada percepatan pembangunan P4GN di Nusa Penida. Karena selama ini faktanya kurangnya sinergitas dari  aparat setempat dalam masalah penanganan narkotika," ungkapnya.

Dikatakannya, pengawasan di pesisir Nusa Penida harus mendapat perhatian khusus melalui fungsi pencegahan dan pengawasan. Pertama, fungsi pencegahan yaitu dengan menanamkan pengetahuan, pemahaman akan bahaya narkoba kepada masyarakat Nusa Penida melalui  penyuluhan, advokasi, diseminasi serta pengukuhan relawan dan penggiat anti narkoba. Penggiat dan relawan anti narkoba  yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat  dan pecalang memiliki tanggung jawab besar di lingkungan mereka masing-masing.

Kedua, fungsi pengawasan dengan melibatkan semua aparat penegak hukum dengan dua fungsi prosperity dan security-nya, dimana fungsi prosperity dilaksanakan oleh aparatur desa seperti camat, perbekel dan bendesa adat. Sedangkan dari sisi security-nya  dilakukan oleh pihak Polsek, Koramil serta  pecalang sebagai polisi adat desa di Bali untuk melakukan pengawasan awal di lingkungan terdekat.

Peran tersebut harus dilakukan secara seimbang baik penguatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat serta penguatan pemberantasan. "BNNK yang terbentuk harus lebih agresif dalam melakukan fungsi di masyarakat khususnya dalam hal pencegahan agar dapat menekan demand reduction. Sementara bidang pemberantasan dapat melakukan penyelidikan secara mendalam," ujarnya.

Jenderal bintang satu ini mencontohkan di Desa Pakraman Nyuh Kukuh, Nusa Penida yang telah diterapkan sanksi bagi penyalahguna narkoba kepada warganya yang terlibat. Sanksi bagi warga yang terlibat dan terbukti bersalah dalam kasus narkoba yaitu  wajib untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan seluruh tokoh masyarakat dan warga saat paruman adat berlangsung disertai menghaturkan Pejati (sarana upacara) di Pura Dalem Bias Muntig milik desa setempat sebagai wujud permohonan maaf kepada sang semesta.

Sementara bagi para pendatang yang berdomisili di Desa Pekraman Nyuh Kukuh selain sanksi tersebut juga dikenakan tambahan denda beras 200 kilogram. Sehingga pertemuan ini diharapkan pertama, mampu membentuk organisasi atau penggiat-penggiat anti narkoba yang ke depannya akan aktif menjadi penyuluh di lingkungannya untuk melakukan kegiatan pencegahan bahaya narkotika.

Kedua, diharapkan bendesa adat ke depannya makin agresif dalam membuat awig-awig atau pararem untuk pengguna narkoba sebagai bentuk action plan, bukan hanya retorika namun tindakan nyata.

"Apabila ada sanksinya diharapkan adanya penolakan terhadap narkoba dan juga efek jera," pungkasnya.