Peyerahan Sertipikat PTSL di Klungkung, Bupati Suwirta Berkomitmen, Jalur Hijau Bebas PBB | Bali Tribune
Diposting : 20 December 2018 23:23
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bupati Suwirta saat menyerahkan sertifikat PTSL kepada sejumlah warga Klungkung di Balai Budaya Ida Idewa Agung Istri Kanya Semarapura, Rabu (18/12) kemarin.
BALI TRIBUNE - Serangkaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Diserahkan sertipikat Hak atas Tanah bagi warga masyarakat di Klungkung oleh Bupati I Nyoman Suwirta. Adapun sertipikat yang diserahkan di penghujung tahun 2018 ini mencapai ratusan bidang tanah.
 
Bertempat  di Balai Budaya Ida Idewa Agung istri Kanya Semarapura,Klungkung baru-baru ini, Bupati Suwirta didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya saat penyerahan itu menyampaikan apresiasi atas kinerja Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Klungkung yang telah menerbitkan ratusan Sertipikat sebagai bukti kepemilikan Hak atas Tanah.
 
Pada kesempatan itu, Bupati Suwirta meminta pihak BPN Klungkung untuk segera menuntaskan pemetaan serta penetapan Hak atas Tanah di lahan eks Galian C Gunaksa.
“Sehingga penataan di area tersebut juga bisa segera dilakukan,” ucapnya.
 
Bupati Suwirta berharap, seluruh proses penyertipikatan lahan di Klungkung dapat diselesaikan pada tahun 2019 nanti.
 
Dikatakanntya, saat ini Pemda Klungkung tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pembebasan pajak PBB kepada pemilik lahan di jalur hijau.  Menurut Bupati, hal itu dilakukan untuk menekan alih fungsi lahan yang terus terjadi ditengah upaya Pemda dalam menjaga ketahanan pangan. 
 
Lanjut Suwirta, Pemda juga berkomitmen untuk menggratiskan pajak penghasilan atas perolehan atau penjualan tanah dan atau bangunan (PPHTB) di kawasan jalur hijau. 
 
“ Selain membebaskan pajak bagi pemilik lahan di jalur hijau Pemda Klungkung juga tengah merancang Perda menolrupiahkan PPHTB, ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan sebagian masyarakat yang mendapatkan warisan tanah merupakan warga kurang mampu,” ujar Bupati Suwirta disambut tepuk tangan ratusan warga yang hadir.  
 
Pada kesempatan yang sama Bupati Suwirta juga mengingatkan para penerima sertipikat untuk berhati-hati dalam menyimpan maupun menggunakan sertipikat sebagai agunan pinjaman. 
 
Sementara itu Kepala BPN Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra dalam laporannya menyatakan, tujuan PTSL adalah, memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. 
 
Diharapkan, adanya kepastian hukum Hsak atas Tanah dapat mengurangi sengketa kepemilikan tanah di masing-masing wilayah.
 
"Setelah menerima sertifikat ini agar membuat salinannya, menyimpan baik-baik agar dikemudian hari bila ada keperluan dapat segera digunakan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, sudah memiliki salinannya guna memudahkan pengurusan di KPN Badung," tegassnya.
 
Cok Gede Astawa menambahkan, pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Klungkung mengalami kenaikan tiap tahunnya. Untuk tahun 2019 nanti, pemetaan untuk wilayah Klungkung daratan dan Nusa Penida ditargetkan selesai 10 ribu bidang tanah.
 
“Ini merupakan bukti bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang  atau Badan Pertanahan Nasional sudah melakukan perbaikan dibidang pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.