PJ Bupati Rochineng Sampaikan 7 Raperda | Bali Tribune
Diposting : 6 April 2018 18:20
Redaksi - Bali Tribune
DPRD
SERAHKAN - PJ Bupati Rochineng serakan tujuh Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Togog.

BALI TRIBUNE - Pj Bupati Gianyar I Ketut Rochineng menyampaikan pengantar tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam  sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (5/4). Tujuh Raperda  diprioritaskan,  dari 22 Raperda yang diagendakan tahun 2018.

Tujuh Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gianyar no 6 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perbekel. Kedua, raperda perubahan atas perda no 9 tahun 2016 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa. Ketiga, Raperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Gianyar no 10 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Keempat, Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum. Kelima, Raperda tentang system on line pajak daerah. Keenam, Raperda tentang perusahaan umum daerah BPR Werdhi Sedana dan ketujuh, Raperda tentang penyertaan modal daerah pada BPR Werdhi Sedana.

Penjabat Bupati Gianyar I Ketut Rochineng menyampaikan, di samping tujuh buah raperda tersebut, terdapat 3 buah raperda yang masih perlu ditindaklanjuti melalui rapat pansus, mengingat begitu kompleksnya substansi dan materi muatan yang diatur. Tiga raperda yang merupakan luncuran propemda tahun 2017 adalah raperda tentang Perusahaan umum Daerah Mandara Giri, raperda tentang cagar budaya, dan raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.  “Penjelasan lebih rinci dari substansi Raperda tersebut, kiranya Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, nantinya dapat mengkaji dari penjelasan eksekutif dalam rapat-rapat pansus yang akan diselenggarakan,” terang Ketut Rochineng.

Ditambahkannya, mewujudkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkualitas dibutuhkan harmonisasi produk hukum daerah. Produk hukum yang dimaksud baik dengan melakukan perubahan  terhadap produk hukum yang telah ada maupun membentuk produk hukum baru sesuai perkembangan dan kebutuhan daerah.