PNS Tak Boleh Gunakan LPG 3 Kilogram | Bali Tribune
Diposting : 13 October 2017 20:37
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
I Ketut Nuradiyasa.
I Ketut Nuradiyasa.

BALI TRIBUNE - Adanya peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, mengharuskan seluruh masyarakat yang masuk kategori mampu dan PNS tidak lagi menggunakangas LPG ukuran 3 kilogram.

Hal itu sudah ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 540/2949/NI/BEK tanggal 15 Agustus 2017 yang mengimbau kepada PNS untuk tidak menggunakan gas LPG ukuran 3 kilogram dan menggunakan gas LPG ukuran 5,5 kilogram atau ukuran 12 kilogram yang masuk non subsidi. Namun saat ini peraturan baru itu belum diterapkan di Tabanan. Lantaran saat ini kuota gas LPG 3 kilogram masih normal dan belum ada penyesuaian kuota dari pusat atas berlakunya peraturan tersebut.

Kasubag ESDM Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tabanan, I Ketut Nuradiyasa menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak lain diterapkan agar pendistribusian LPG tepat sasaran yaitu digunakan oleh masyarakat kurang mampudan UKM mikro. Atas dasar tersebut juga dilakukan sejumlah langkah, termasuk menyesuaikan kuota gas LPG ukuran 3 kilogram disejumlah daerah di Indonesia. “Penyesuaian ini membuat kuota gas LPG 3 kilogram untuk Bali selama satu tahunberkurang, yang diprediksi akan berkurang 30 hingga 40 persen dari kuota sebelumnya,” tegasnya.

Penyesuaian kuota tersebut jelas juga berpengaruh dengan jumlah kuota gas LPG yang didistribusikan di Kabupaten Tabanan. Berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2016, Tabanan mendapatkan kuota sebanyak 17.432 gas LPG 3 kilogram selama satu tahun, kemudian di tahun 2017 mendapatkan sebanyak 18.178, dan setelah penyesuaian diprediksi Tabanan hanya akan mendapatkan kuota gas LPG 3 kilogram sebanyak 13.134. Hanya saja, penyesuaian kuota LPG ukuran 3 kilogramuntuk di Bali ditangguhkan sementara karena menjelang hari raya Galungan dan Kuningan. “Hal tersebut sejatinya sudah kami sosialisasikan mulai tanggal 21 Agustus 2017 lalu, tetapi sementara hingga saat ini kuota LPG 3 kilogram masih normal karena ditangguhkan menjelang Galungan dan Kuningan,” lanjutnya.

Apabila nantinya penyesuaian kuota telah ditetapkan, maka dipastikan masyarakat dengan kategori mampu termasuk PNS tidak bisa lagi menggunakan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang biasa dibeli seharga Rp 18.000 hingga Rp 20.000 ditingkat pengecer. Karena gas LPG 3 kilogram bersubsidi hanya dapat dibeli oleh masyarakat kurang mampu dan UKM mikro yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sejenis ATM. “Masyarakat mampu termasuk PNS masih bisa membeli LPG 3 kilogram namun dengan harga normal Rp 35.000 sampai Rp 40.000 alias non subsidi atau menggunakan LPG ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram maupun Brigth Gas. Sedangkan LPG 3 kilogram bersubsidi hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang memiliki KKS,” imbuhnya.

Ia menambahkan, menindaklanjuti SE Gubernur tersebut pihaknya pun telah membuat Surat Edaran untuk PNS se Kabupaten Tabanan sekaligus akan melakukan pendataan, namun Surat Edaran tersebut belum ditandatangani dan diedarkan mengingat saat ini penyesuaian kuota gas LPG 3 kilogram masih normal di wilayah Tabanan. “Setelah Galungan dan Kuningan atau mungkin diawal tahun pasti akan ada rapat kembali untuk membahas mengenai penyesuaian kuota gas LPG tersebut. Kalau memang sudah pasti tentu kita akan lakukan sosialisasi kembali dengan agen, pengkalan, desa, hingga camat,” tandasnya.

Untuk saat ini harga gas LPG ukuran 3 kilogram sesuai SK Gubernur Bali untuk di pangkalan masih diangka Rp 14.500, dan harga pada pengecer Rp 18.000 hingga Rp 20.000. Sedangkan untuk harga LPG ukuran 5,5 kilogram di pengecer seharga Rp 65.000.