Pol Air Gagalkan Penyelundupan Ribuan "babby" Lobster | Bali Tribune
Diposting : 30 January 2018 22:12
Redaksi - Bali Tribune
lobster
AKBP Edhi Cahyono memperlihatkan barang bukti bibit lobster yang diselundupkan.
BALI TRIBUNE - Anggota Direktorat Pol-Air Polda Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan bibit lobster di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan "babby" lobster sebanyak 8250 ekor yang jika diuangkan senilai Rp 778,5 juta.
 
Sayangnya dalam oprasi ini, Polisi hanya mampu menggiring empat orang pembawa ribuan bibit lobster tersebut. Sementara hingga saat ini penerima atau Bos tempat dituju dari pengiriman ini masih dalam pengembangan. Keempat kurir yang langsung diamankan, masing-maing bernama Eko Junaidi (38), Amaan Santoso (44), Wahyu Bathiar Arif (29) dan Setiawan (38).
 
Kasubdit Gakum Dit Pol Air Polda Bali, AKBP Edhi Cahyono siang kemarin menjelaskan, penangkapan terhadap penyelundup bibit lobster ini berawal dari informasi yang dihimpun anggota dilapangan prihal penyelundupan ribuan bibit lobster dari Lombok, Nusa Tenggara Barat menuju Surabaya, Jawa Timur.
 
Anggota di lapangan melakukan pendalaman terkait truk pengangkut serta ciri-ciri para pelaku yang melakukan aksi penyelundupan tersebut. Kendaraan yang digunakan adalah truk bernomor Polisi N 8992 UH. Atas informasi itu, petugas dari Dit Pol Air kemudian melakukan pelacakan kendaraan dikawasan Denpasar. 
Namun mobil pengangkut dua dus bibit lobster dengan masing-masing berisi 28 kantong plastik itu sudah mengarah ke penyebrangan Gilimanuk-Kapal. Sehingga anggota kepolisian kemudian berkoordinasi dengan anggota Brimob yang ada di penyebrangan untuk melakukan penangkapan. “Kita melakukan penangkapan terhadap sopir truk sebelum nyebrang. Setelah digeledah, memang benar adanya ribuan bibit lobster. Sehingga langsung introgasi dan dibiarkan nyebrang untuk menangkap pelaku lainnya,” ungkapnya.
 
Belasan anggotanya pun menyebar di sejumlah titik baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi untuk mengawasi pergerakan truk tersebut. Terhadap dua tersangka yang ditangkap di lokasi awal dalam pengawasan ketat. Setibanya di Banyuwangi, dua orang terduga pelaku memberikan kode kepada sopir truk untuk menepih tepat disamping mobil avanza dengan nomor polisi DK 1630 GV. 
 
Selanjutnya, dua tersangka yang menunggu tersebut ditangkap setelah menurunkan dua dus berisi ribuan bibit lobster. “Kita sengaja pancing mereka. Awalnya hanya dua, tapi dalam pengembangannya ada dua lagi yang berhasil dibekuk. Kalau pengakuan sementara, mereka ini hanya sebagai kurir saja. Bos besarnya ada di Surabaya, Jawa Timur dan kita masih mendalaminya untuk menangkap bosnya," terangnya.
 
Keempat tersangka yang diamankan itu selanjutnya dibawa ke Dit Pol Air Polda Bali bersama barang bukti. Kondisi bibit lobster pasca diamankan itu sudah dalam keadaan menguning yang berarti sudah dalam keadaan lemas dan harus dilakukan pelepasan sesegera mungkin. “Kondisi bibit lobster memang sangat memprihatinkan. Makanya kita amankan ditempat yang baik dan saat ini juga akan kita lepas di laut,” tuturnya.
 
Dari pemeriksaan sementara, diketahui jika bibit lobster jenis pasir sebanyak 4200 ekor, sementara jenis mutiara sebanyak 4050 ekor dan total keseluruhannya 8.250 ekor. Akibat penyelundupan bibit lobster itu, negara dirugikan mencapai Rp 778.500.000,00.
 
Untuk mempertangungjawabkan perbuatan para tersangka ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (2) huruf J, Jo Pasal 100 C UU RI, No 45 Tahun 2009 Tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang perikanan. Selain itu, Pasal 7 Jo Pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina. “Saat ini masih kita kembangkan terkait pemasok dan bos besarnya. Soalnya, perdagangan lobster ini jaringan terputus mirip seperti narkoba,” pungkasnya.