Polda Awasi Pasar Loak dan Tempat Barang Bekas | Bali Tribune
Diposting : 10 April 2018 17:32
Redaksi - Bali Tribune
Salah satu tempat barang bekas yang dalam pengawasan Polda Bali.
BALI TRIBUNE - Aksi tindak kejahatan, khususnya C - 3 (Curat, Curas dan Ciranmor) semakin marak terjadi di wilayah hukum Polda Bali. Data tindak kejahatan yang terhimpun di Polda Bali selama bulan Januari dan Februari 2018 tercatat sebanyak 172 kasus dengan rincian Curat 92 kasus, Curas 15 kejadian dan Curanmor 65 kasus.
 
Dengan seringnya terjadinya tindak pidana pencurian di wilayah Bali, khususnya Denpasar, maka Polda Bali melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap Pasar Loak Kreneng Denpasar, Pengumpul barang bekas yang ada di Jalan Pidada Ububg, di Jalan Bungtomo, di Jalan Karya Makmur, Jalan Nusa Kambangan dan tempat-tempat lain di sekitar Kota Denpasar. "Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi barang bekas hasil tindak kejahatan masuk ke pengepul, sehingga dapat memutus rantai tindak pidana. Kita berusaha untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya tindak pidana kejahatan khususnya curat, curas dan curanmor di wilayah Denpasar, sehingga Bali semakin dikenal dengan wisata dan keamanannya," ungkap seorang sumber di lingkungan Polda Bali siang tadi.
 
Dikatakannya, Bali sebagai daerah tujuan utama pariwisata dunia, yang mana masyarakatnya menggantungkan perekonomiannya dari dunia pariwisata, apabila keamanannya masih kurang dan sering terjadi tindak pidana khususnya , curat, curas dan curanmor di wilayah Bali sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi kunjungan wisatawan ke Bali. "Kalau wisatawannya merasa tidak nyaman, jumlah kunjungan akan mengalami penurunan. Kepolisian Daerah Bali bekerjasama dengan Pihak TNI dan unsur terkait beserta masyarakat Bali menciptakan stabilitas Kamtibmas di Bali," ujarnya.