Polisi Amankan Dua Orang Ojek Nyambi Jambret di Kuta | Bali Tribune
Diposting : 12 October 2016 11:18
ray - Bali Tribune
kejahatan
BEGAL – Kapolsek Kuta gelar dua tukang ojek nyambi jambret di Kuta.

Kuta, Bali Tribune
I Wayan Buyar (19) dan I Ketut Aget (18) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua warga Pedahan Kubu Karangsem ini ditangkap petugas lantaran diduga kerap melakukan tindakan penjambretan di kawasatan kampung turis Kuta.

Bahkan kedua orang yang berprofesi sebagai Ojek ini tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan dalam aksinya kepada para korbannya yang sebagian turis asing. Keduanya dibekuk anggota Polsek Kuta bersama petugas patroli keamanan Desa Kuta di Jalan Popies II Kuta, Senin (10/10) pukul 03.00 Wita, saat menjambret seorang wisatawan asal Belanda, Stefan Groennefeld.

Mereka diamankan proli desa dan warga berkat teriakan korban saat dijambret kedua pelaku. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang ke tempat penginapannya di sebuah bungalow di Jalan Popies II setelah pulang dari sebuah tempat hiburan malam. Sesampai di lokasi kejadin, korban ditawari jasa ojek oleh kedua pelaku namun ditolak oleh korban lantaran tempat penginapannya sudah dekat.

Pada saat berbicara dengan korban itulah, I Wayan Buyar mengambil handphone korban dari dalam saku celana bagian depan yang sedang dipakai korban.

"Korban merasa handphonenya diambi, sehingga dia minta dikembalikan. Tetapi kedua pelaku mengelak, sehingga korban berteriak dan terjadilah keributan," ungkap Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, S.Sos, M.Si di Mapolseek Kuta, Selasa (11/10) kemarin.
Pada saat terjadi keributan itulah, petugas keamanan Desa Kuta bersama anggota Polsek Kuta yang melakukan patroli bersama melintas di lokasi kejadian sehingga langsung mengamankan kedua pelaku. Pada saar diintrogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan jahat mereka itu sehingga langsung digiring ke Mapolsek Kuta.

"Pengakuan mereka baru kali pertama ini, tetapi kami tidak mempercayainya. Kami tetap melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain. Kami juga mempersilahkan kepada masyarakat yang melihat wajah kedua pelaku ini untuk melapor jika merasa menjadi korban," Tutup Kapolsek serambi memastikan kedua pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.