Polisi Amankan Pungli Pedagang Pasar dan Tukang Parkir | Bali Tribune
Diposting : 11 December 2017 21:39
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Pungli
Para tersangka Pungli saat digelar di Polsek Dentim, Sabtu lalu.

BALI TRIBUNE - Dua orang yang mengaku sebagai anggota ormas berhasil diamankan kepolisian dari Polsek Denpasar Timur. Kedunya diamankan lantaran laporan masyarakat yang resah dengan tindakan tersangka melakukan pungli disejumlah pedagang di pasar dan para tukang parkir.

Dua orang "Preman Pasar" yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Mereka adalah I Gede Kartiaba (40) dan Kadek Suparta (34).

Kartiaba diamankan saat melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar Kerempeng pada pukul 01.00 Wita. Berselang satu jam kemudian, petugas mengamankan Suparta saat melakukan pungli terhadap tukang parkir di RS Bhakti Rahayu. "Mereka sama - sama sudah enam bulan melakukan ini (pungli - red) dengan alasan untuk keamanan. Tapi mereka berdua ini beda jaringan karena tidak ada hubungan. Hanya kebetulan ditangkapnya waktu hampir bersamaan," ungkap Kapolsek Dentim, Kompol Adnan Pandibu, SIk didampingi Kanit Reskrim IPTU Aji Yoga Sekar, SIk kemarin.

Dikatakan Adnan, penangkapan dua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat petugas melakukan penyanggongan, tiba - tiba pelaku datang dan meminta uang secara paksa kepada para pedagang dengan dalil uang keamanan. Bahkan, warga Jalan Katrangan Denpasar ini mengatasnamakan sebuah Ormas. Melihat kejadian itu, petugas langsung mengamankannya beserta barang bukti uang Rp30 ribu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Dentim. "Ia lakukan pungli dengan mengatasnamakan sebuah Ormas. Kalikan saja jumlah pungutannya setiap hari dengan jumlah pedagang kaki lima yang ada di Pasar Kereneng. Dan itu ia lakukan sudah enam bulan lalu," terang mantan Kapolsek Gianyar ini.

Sementara Suparta diringkus saat meminta jatah keamanan sebesar Rp300 ribu kepada petugas parkir RS Bhakti Rahayu. Dari hasil interogasi, ia mengaku telah melakukan pungutan selama 6 bulan terakhir di parkiran tersebut. Setiap bulan ia mendapatkan jatah Rp 300 ribu. “Ia beraksi membawa kuitansi untuk mengelabuhi petugas parkir. Padahal uang hasil pungli digunakan untuk keperluan priabadi,” kata perwira dengan pangkat satu melati di pundaknya ini.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.