Polisi Bekuk Pasangan Pelaku Ranmor dan Penadah | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 7 February 2018 20:59
Redaksi - Bali Tribune
pencurian
DIAMANKAN - Pasangan pelaku laki perempuan pencurian sepedamotor dan penadah diamankan ke Mapolres Gianyar setelah dibekuk di Pelabuhan Lembar, Lombok.

BALI TRIBUNE - Pasangan laki-laki dan perempuan pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) yang kerap beraksi di wilayah Gianyar dan kabupaten/kota  di Bali akhirnya berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Gianyar. Penadah barang curiannya juga ikut diboyong ke Mapolres Gianyar untuk diproses hukum.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, Selasa (6/2), menyebutkan, pengungkapan ini,  bermula dari laporan warga Wayan Mandia yang kehilangan sepeda motor di pinggir jalan, di Desa Melinggih, Desa Payangan pada Jumat (2/2) lalu. Atas laporan warga ini Satreskrim melakukan penyelidikan, mengingat sebelumnya di sekitar lokasi kehilangan ada orang dicurigai lalulalang di TKP. “Kedua pelaku  yang adaa hubungan kekasih ini,  kami tangkap di pelabuhan Lembar Lombok, selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Gianyar,“ jelas Deni Septian.

Keempat sepeda motor yang berhasil diamankan berada di lokasi yang berbeda, di Pelabuhan Lembar, Lombok, Pelabuhan Padangbay, di rumah pelaku Lombok Tengah dan di Sumbawa.  Disebutkan, pelaku pertama adalah Asmawati (37) asal Kelurahan Mapin Kebak, Alas Barat Sumbawa bersama pacarnya Amri Rahman (31). Dimana Asmawati bertugas sebagai pengintai khusus sepeda motor yang kebetulan kuncinya masih nyantol di kendaraan. Setelah didapati ada kendaraan yang kuncinya nyantol, Asmawati menghubungi Amri Rahman untuk melarikan kendaraan tersebut. Kendaraan hasil curian tersebut lalu di bawa ke Lombok Tengah untuk dijual kepada seseorang. “Kendaraan dijual dengan harga jauh dari harga pasaran, seperti sepeda motor Revo DK 8502 KP dijual dengan harga Rp 2 juta,“ jelas Deni Septiawan. Sedangkan selaku pembeli adalah Darmawan Asryad asal Desa Setiling, Lombok Tengah.

Dari hasil penyidikan, pelaku sudah beroperasi sejak 4 bulan lalu. Namun sampai saat ini baru empat sepeda motor yang diakui sebagai hasil pencurian. “Kasus ini akan terus kita kembangkan, mengingat belum ada korban yang melapor kehilangan, dua sepeda motor curian tersebut juga dengan TKP Badung,“ tambahnya.

Barang bukti yang didapatkan sepeda motor  Vario DK 5864 KD, Beat DK 2275 UF, Revo DK 8502 KP dan Honda C70 DK 1714 AN. Barang bukti lain berupa uang tunai Rp 1.726 ribu dan empat buah HP. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara dan penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.