Polisi Gagalkan Peredaran 1.202 Butir Ekstasi | Bali Tribune
Diposting : 13 February 2018 10:40
Redaksi - Bali Tribune
narkoba
Kombes Pol Hadi Purnomo memperlihatkan barang bukti dan pelaku
BALI TRIBUNE - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran 1.202 butir ekstasi dan 231,88 gram sabu. Selain itu, petugas meringkus sang pengedar bernama I Ketut Agus Patriawan (40) saat melintas di Jalan Drupadi III Renon, Denpasar Timur, Kamis (1/2) lalu. Ironisnya, narkoba sebanyak itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang akrap disapa Bapak yang berada di dalam Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba, Kompol Aris Purwanto menerangkan, penggagalan peredaran narkotika senilai Rp1 miliar itu berawal dari penyelidikan petugas Sat-Narkoba di lapangan yang mendapat informasi adanya seorang pria yang kerap menawarkan dan mengedarkan narkoba di kawasan Renon, Denpasar Timur. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan dalam waktu sepekan petugas berhasil membekuknya.
 
 “Anggota melakukan penggerebekan itu setelah benar-benar memastikan adanya  barang di tangan tersangka. Makanya, kita butuh waktu sepekan untuk penyelidikan. Sehingga saat penangkapan, anggota menemukan sejumlah sabu di dalam kantong tasnya,” ungkapnya siang kemarin.
 
Dari penggerebekan itu, petugas mendapatkan 14 paket sabu dari dalam kantong tasnya. Hasil interogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang laknat itu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Perum Nuansa Kori Sading, Mengwi, ditemukan 1.201 butir ekstasi. “Awalnya tersangka ini mengaku sudah tidak ada barang lagi. Tapi setelah kita cek di tempat tinggalnya, memang benar ada ribuan butir ekstasi yang dibungkus menggunakan plastik klip," terang Hadi Purnomo.
 
Kepada petugas, tersangka mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kerobokan yang akrap disapa Bapak. Dari Bapak inilah sabu dan ekstasi tersebut diantar oleh peluncur untuk disimpan di lokasi tempelan. Tersangka I Ketut Agus Patriawan kemudian mengambilnya dan melakukan pemecahan serta penempelan ulang di lokasi sesuai perintah Bapak tersebut. Hasil penjualannya ditransfer melalui rekening.
 
“Tersangka ini pengedar yang dikendalikan oleh napi tersebut. Dia, tugasnya hanya menjalankan perintah setelah ditelepon oleh Bapak. Upahnya juga jelas, setiap melakukan tempelan untuk satu gram itu dihargai Rp50 ribu. Sementara yang bisa dilakukan oleh tersangka bisa mencapai 10 kali per hari,” terangnya.
 
Pegawai kotraktor ini mengaku berawal dari menggunakan narkoba sejak tiga tahun lalu. Saat uang hasil kerjaannya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup istri dan tiga anaknya sehari-hari, ia terjerumus dalam peredaran narkoba.
 
“Ya, karena sudah  ketergantungan dengan narkoba, makanya cari sana-sini. Dan akhirnya terjerumus jadi pengedar. Untungnya kita berhasil menangkap tersangka ini. Kalau saja narkoba sebanyak itu berhasil diedarkan di kawasan Denpasar, ribuan jiwa pasti akan terdampak barang haram ini,” ujarnya.
 
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun. “Jadi, imbauan saya jangan menggunakan narkoba. Kalau masih ada yang membangkang dan menggunakan, siap berurusan dengan kita dan akan kita tindak tegas. Tentu kita akan lacak terus, tim akan melakukan pemantauan setiap saat di lokasi-lokasi yang masuk dalam pemetaan kita,” tandasnya.