Polisi Gagalkan Peredaran 5.428 Butir Ekstasi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 29 January 2019 09:27
Redaksi - Bali Tribune
TSK NARKOBA – Nur Muhammad Choirul dan I Nyoman Indranata Wijaya saat dipamerkan kepada wartawan beserta barang bukti ribuan butir ekstasi dan hampir 1 kg sabu.
Bali Tribune, Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggagalkan peredaran 966 gram sabu dan 5.428 butir ekstasi. Barang bukti disita dari Nur Muhammad Choirul (20) dan I Nyoman Indranata Wijaya (38). 
 
Penyelidikan kasus ini dilakukan selama empat bulan dan kedua tersangka akhirnya ditangkap, Jumat (25/1) lalu. Kali pertama, polisi menggerebek Nur Muhammad Choirul di kamar nomor 208 Hotel Puri Asih, Kuta.
 
“Dalam penangkapan NMC tidak ditemukan barang bukti. Tapi, tersangka mengaku sabu dan ekstasi sudah diserahkan kepada NIW (I Nyoman Indranata Wijaya). Transaksinya di depan Gapura Pantai Sanur,” ungkap Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko siang kemarin.
 
Berdasar pengakuan pria asal Mojokerto, Jawa Timur itu, selanjutnya petugas mendatangi tempat tinggal Indranata Wijaya di Jalan Sutomo, Gg VIII No.8, Lingkungan Gerenceng Denpasar pukul 04.00 Wita. “Kami terpaksa mendobrak pintu kamar karena NIW tidak mau membuka pintu,” tuturnya.
 
Tersangka tak berkutik lantaran di meja depan tempat tidur terdapat satu plastik bening berisi 2.493 butir ekstasi warna merah muda logo mickey mouse seberat 473,67 gram. Kemudian satu plastik klip berisi 2.935 butir ekstasi warna cokelat muda berlogo huruf A seberat 498,95 gram.
 
“Setelah menyita ekstasi, kami kembali menggeledah seisi kamar dan menemukan sabu seberat 966 gram dalam kemasan bungkus teh China. Sabu disembunyikan diantara spring bed dan alas spring bed,” terangnya. 
Sabu dan ekstasi dipasok seseorang berinisial GS berstatus narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur. Barang tersebut diambil Nur Muhammad Choirul kemudian dibawa ke Bali menggunakan angkutan umum.
 
“Ini sudah ketiga kalinya NMC mengambil narkoba dari Jawa dibawa ke Bali dengan upah Rp2 juta. Kami masih melacak keberadaan GS yang merupakan bandar jaringan internasional. Dia mendapat pasokan narkoba dari Malaysia maupun China,” urai perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini.  
 
Sementara I Nyoman Indranata Wijaya berperan sebagai pengedar dan dijanjikan upah Rp 10 juta oleh GS apabila barang habis diedarkan. Kemana saja diedarkan? Sudjarwoko menegaskan di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar dan Buleleng. Bahkan, tersangka mengaku seorang pemesannya merupakan narapidana di Lapas Kerobokan. “Ada rencana mau diedarkan kesana (Lapas Kerobokan) dan masih kami dalami,” ujarnya.  
Ia menambahkan, sebelum penangkapan sudah ada sekitar 8 ons sabu beredar. Sisanya 966 gram yang disita sebagai barang bukti nilainya diperkirakan mencapai Rp 2 milar. Sedangkan 5.428 butir ekstasi senilai hampir Rp1 miliar. (ray)