Polisi Sita 300 Gram Sabu dari Warung Makan Sunda | Bali Tribune
Diposting : 9 November 2017 19:00
Redaksi - Bali Tribune
sabu
PA dan barang bukti sabu saat diperlihatkan petugas di hadapan wartawan, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Satgas CTOC menggerebek warung makan Sunda Napi Raos di Jalan Palapa Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), Selasa (31/10) lalu. Dari warung yang menjual makanan seperti nasi goreng itu ditemukan 300 gram sabu dikemas dalam 27 paket siap edar.   

Sabu disita dari pemilik warung yang diduga merupakan seorang pengedar berinisial PA (31). Penggerebekan ini berawal dari penangkapan tersangka ditangkap di Jalan Raya Sempidi Mengwi, Badung pukul 01.00 Wita.

“Saat penangkapan, tersangka tidak membawa narkoba. Dia sempat membantah terlibat narkoba tapi kami tidak percaya begitu saja karena sebelumnya informasi kami terima yang akurat bila tersangka merupakan seorang pengedar,” ungkap Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, siang kemarin.

Tersangka asal Jawa Barat ini kemudian dikeler ke warungnya di Jalan Palapa. Ia pun tak bisa mengelak lagi karena dalam penggeledahan itu ditemukan 300 gram sabu yang disimpan dalam kulkas bekas di warungnya.

Serbuk kristal bening ini dikemas dalam beberapa paket besar dan kecil siap edar. “Dari pemeriksaan, tersangka merupakan jaringan seorang narapidana bernama Imam yang berada di Lapas Kerobokan. Tersangka sudah dua kali menerima paket sabu dari Imam,” terang Sudjarwoko.

Tersangka mengedarkan sabu melalui sistem tempel dengan upah Rp 500 ribu. Sementara, pasokan narkoba diketahui  berasal dari bandar di Jawa Timur dan dibawa ke Bali oleh seorang kurir melalui jalur darat. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringannya,” tukasnya.