Polisi Tangkap Pengedar Upal | Bali Tribune
Diposting : 26 January 2018 18:59
Redaksi - Bali Tribune
uang palsu
UPAL - Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk (kiri) memperlihatkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari pengedar Muhammad Rohim (tengah).
BALI TRIBUNE - Anggota Satuan Reskrim Polresta Denpasar membekuk Muhammad Rohim  (31) di sebuah penginapan di Jalan Tegal Dukuh VIII Denpasar, Rabu (24/1) 13.15 Wita. Pria asal Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Banyuwangi, Jawa Timur ini sengaja ke Bali untuk mengedarkan uang palsu (upal). Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 199 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
 
Terungkapnya peredaran uang palsu lintas pulau ini berawal dari laporan seorang korban bernama Husen. Ia menjual sepeda motor yamaha Vixion merah putih bernomor polisi DK 8301 CX kepada tersangka pada Senin (15/1) lalu.
 
Setelah sepakat harga Rp13, 3 juta, keduanya melakukan transaksi pembayaran di Jalan Kusuma Bangsa VI/2 Denpasar Barat pukul 19.00 Wita. "Tersangka sengaja memilih melakukan pembayaran pada malam hari agar korban tidak curiga dengan uang yang dipakai membayar itu palsu," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Kamis (25/1).
 
Sesampai di rumahnya, korban mengecek ulang dan baru sadar bahwa uang tersebut palsu karena tertera tulisan souvenir. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Sementara tersangka berhasil menjual kembali sepeda motor tersebut seharga Rp14 juta.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menginap di sebuah penginapan bersama istrinya di Jalan Tegal Dukuh VIII Denpasar. Tersangka menginap di kamar nomor 19 bersama istrinya dan dalam penangkapan ditemukan 66 lembar uang palsu. Polisi juga menyita uang Rp5 juta sisa dari hasil penjualan sepeda motor. "Sebagian uang penjualan motor sudah dipakai untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya.
 
Kepada petugas, tersangka mengaku memang sengaja datang ke Bali untuk melakukan kejahatan menggunakan uang palsu."Uang palsu ini dibuat di Banyuwangi.  Tersangka membeli Rp10 juta dan seharusnya mendapat Rp30 juta uang palsu, tetapi pengakuannya hanya menerima Rp26 juta saja. Dan masih kami kembangkan lebih lanjut," tukas mantan Kapolres Gianyar ini.