Polsek Kuta Amankan Dua Tersangka Perampasan Mobil | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 15 June 2017 19:54
redaksi - Bali Tribune
perampasan
Dua orang tersangka perampasan mobil digelar di Polsek Kuta, kemarin.

BALI TRIBUNE - Adanya pelaporan tentang kasus perampasan mobil salah satu anggota Perkumpulan Taksi Online Bali (PTOB) I Putu Bagus Sugiantara (23) yang terjadi di Depan Boshe Night Club, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta pada Minggu dini hari (11/6) sekitar pukul 02.00 wita. Pihak Polsek Kuta langsung bereaksi cepat, hasilnya dua tersangka berhasil diamankan dan digelar kemarin, Rabu (14/6) di Mapolsek Kuta.

“Seorang pelaku yang bernama Ricky Nikolas diamankan saat pihaknya mengganti ban depan kanan mobil yang dibawanya, yang pecah akibat menabrak trotoar di depan Grahadi,” terangKapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno Wimoko Rabu (14/6).

Ditegaskannya, tersangka Nikolas (28) merupakan pelaku utama dari aksi pencurian ini. Saat diamankan pihaknya tengah sibuk dengan mobilInova hitamnya DK 1616 EE dan akhirnya dibawa ke Mapolsek Kuta. dari hasil keterangannya mobilSuzuki Ertiga dengan plat DK 1427 BL telah diserahkan kepada rekannya Hamdan Abdurahman, 23 asal Sumba Timur NTT yang merupakan tersangka kedua. “Pelaku memang mengakui mengambil kendaraan korban dan kendaraan tersebut disembunyikan di Banjar Anyar Kerobokan, Kuta Utara,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Sumara kalau tersangka Nikolas sempat mengancam korban dengan mengacungkan pisau kearah korban sambil berkata Saya Bunuh Kamu. Korban yang ketakutan  melarikan diri dan meninggalkan mobilnya tanpa mencabut kuncinya. Sebelum akhirnya pelaku memutuskan melarikan mobil korban, keduanya terlibat kejar-kejaran dan pelaku mengejar korban yang lari ke dalam Alfamart dan saat itu untuk melindungi dirinya korban melemparkan kursi kearah pelaku.

Saat itu, pelaku sempat terjatuh dan pisaunya terlepas. Merasa masih kurang aman korban lalu berlari kearah Boshe. Sedangkan pelaku langsung masuk ke mobil korban dan membawanya lari. “Masalahnya karena ketersinggungan dijalan hingga berubah pemikiran untuk memiliki mobil tersebut. Sementara kami masih mengembangkan untuk mengetahui apakah ada modus lain, sejauh ini pelaku hanya mengatakan bahwa dijam itu jalan-jalan saja, namun kok membawa senjata tajam berupa pisau,” terangnya.

Sementara pelaku kedua Hamdan tetap dilakukan pengejaran dilokasi yang ditunjuk oleh Nikolas. Dan ditemukan bukti mobil Ertiga tersebut terparkir di pinggir jalan. Sedangkan Hamdan sendiri tidak berada ditempat. Berselang sehari yaitu Senin (12/6) sekitar pukul 12.00 wita, akhirnya tersangka berhasil dibekuk dikosannya di Jalan Raya Semer gang Tanjung Mekar nomor 49, Kelurahan Kerobokan dan akhirnya turut dirapatkan ke Mapolsek Kuta. Sementara dua rekan lainnya yang turut menyaksikan aksi tersebut hanya berstatus saksi. Kini kedua tersangka disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.