Potensi Kerugian Sektor Pertanian Mencapai Rp 1 Triliun | Bali Tribune
Diposting : 2 December 2017 12:30
Arief Wibisono - Bali Tribune
Simantri
IB Wisnuardhana

BALI TRIBUNE - Pasca terjadinya erupsi Gunung Agung, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Bali mengambil langkah cepat melakukan indentifikasi potensi kerugian sektor pertanian di Kabupaten Karangasem, terutama daerah yang terdampak langsung.

Diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Bali, IB Wisnuardhana, potensi kerugian setelah diidentifikasi petugas lapangan mencapai Rp1 triliun 30 miliar lebih. Letusan ini Berdampak pada 22 desa sekitar kawasan Gunung Agung, terlebih di dalam radius 12 km. Disebutkan, dampak yang ditimbulkan akibat letusan mencakup tanaman pangan luas panen 26.961 hektar dengan potensi penurunan hasil panen sekitar 173.024 ton, hortikultura luas panen 45.492 hektar, potensi penurunan hasil panen 270.815 ton.

“Jadi kalau dilihat antara luasan lahan juga potensi kerugian yang dialami petani bisa dibilang cukup besar,” katanya, sembari berujar belum lagi daerah lain yang secara tidak langsung juga terdampak akibat sebaran abu vulkanik. Ia juga menyebutkan, bila sampai terjadi letusan besar, untuk recovery lahan akan memakan waktu yang cukup panjang. Pasalnya tanaman yang sekarang ada sudah dipastikan tidak akan menghasilkan lagi kecuali tanaman dengan batang kokoh seperti mangga, durian, dan sejenisnya.

“Kalau untuk tanaman pangan dan salak sudah pasti harus direcovery lagi,” imbuh Wisnuardhana. Terkait dengan program Simantri di 11 desa, di lima kecamatan yang terdiri dari 12 kelompok dinas juga telah diidentifikasi. Menurutnya, program yang telah berjalan sejak tahun 2016 akan tetap diteruskan, namun untuk yang dimulai tahun 2017 jika situasi tidak memungkinkan akan diundur di tahun berikutnya yaitu 2018.

“Persoalannya saat ini kan banyak petani yang menjual ternaknya dengan harga murah karena situasi yang tidak memungkinkan mereka memelihara ternaknya, kita maklumi. Tapi dengan catatan uangnya tidak boleh dipakai,” ujar Wisnuardhana, mengingatkan. Ia berharap ketika kondisi normal nanti, pemerintah bisa memberikan insentif agar petani bisa bekerja kembali. Namun untuk pelaksanaannya harus mendapat izin gubernur.