Potong Uang Konpensasi eksodus Timtim, Kokpit Sebut Karena Ada Perjanjian | Bali Tribune
Diposting : 22 October 2016 10:20
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Timor Timur
Timor Timur – Warga Timtim yang memilih tidak terpisahkan karena cinta Indonesia

Jembrana, Bali Tribune

Pihak Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (Kokpit) Jembrana, enggan disudutkan terkait adanya pemotongan sebesar 60 persen uang konpensasi dari pemerintah pusat. Pihaknya membantah pemotongan tersebut didasarkan adanya perjanjian dan kesepakatan bersama tanpa intimidasi.

 Ketua Kokpit Jembrana, Subandi mengaku tidak pernah melakukan pemotongan jatah teman-teman eksodus lainnya higga sampai 60 persen dari jumlah yang harus diterima Rp 10 juta per KK. “Tudingan yang ditujukan kepada saya itu sama sekali tidak benar serta tidak mendasar. Bahkan tudingan itu saya sebut sebagai fitnah,” Tegas Subandi.

Dijelaskannya, pemotongan itu hanya 20 persen, yakni Rp 2 juta dari 10 juta dana konpensasi yang diterima warga exsodus Timtim. Pemotongan itu ada yang dilakukan di depan dan ada setelah pencairan dana. “Pemotongannya bukan 60 persen, ada tetapi 20 persen,” akunya.

Kata dia, pemotongan tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi dirinya melainkan untuk organisasi KOKPIT. Dijelasakannya, bahwa pemotongan itu tidaklah main-main dan dilakukan bukan tanpa dasar.

Bahkan terkait hal itu, ditegaskan Subandi sudah disepakati bersama seluruh anggota. Uang yang dipotong itu akan digunakan sebagai kas organisasi, dana koperasi serta untuk kepentingan organisasi lainnya. Selaian atas kesepakatan semua anggota, pemotongan sebanyak 20 persen tersebut menurutnya berdasarkan ketentuan AD/ART organisasi yang telah berdiri sjak tahun 2002 tersebut.

Ia juga mengakui jika ada perjanjian khusus antara individu anggota organisasi dengan dirinya dengan kesepakatan akan memberikan jasa atas pengurusan segala sesuatu kepada dirinya, jelas pemotongan itu akan berbeda. Ia mencontohkan ada anggota yang karena kesibukannya menyuruhnya untuk mengurus seluruh administrasi, maka dengan perjanjian dana konfensasi itu dibagi dua dan didasari dengan surat perjanjian bermetrai.

Lanjutnya, bilamana perjanjian tersebut dilanggar oleh anggota yang mengadakan perjanjian dengan dirinya itu, maka akan berhadapan dengan tim advokasi organisasinya serta bisa dituntut secara hukum.

“Tidak ada yang keberatan, ada beberapa anggota yang memang menyerahkan kepengurusan administrasi kepada dirinya dengan perjanjian dana konfensasi dibagi dua,” tuturnya.

Ia mengklaim jika dana tersebut tidak dikawal dan diperjuangkan oleh pengurus KOKPIT termasuk dirinya Subandi, dana konpensasi dari pemerintah pusat tersebut tidak bakalan keluar. Bahkan untuk tahun ini merupakan dana konfensasi ini merupakan pencairan kedua.

Dijabarkan Subandi, bahwa pada tahun 2007 dilakukan pencairan pertama sebesar Rp 5 juta untuk masing-masing anggota Kokpit yang terdaftar. Jumlah anggota organisasi yang terdaftar tahun ini lanjut sebanyak 176 KK. Namun dari jumlah tersebut ada 8 KK yang jumlahnya belum falid dan pihaknya masih melakukan perbaikan. Pihaknya juga akan memperjuangkan ratusan sertipikat Timor Timur yang dimiliki sejumlah anggota dengan harapan nantinya bisa diganti oleh pemerintah.