Proyek BBRBLPP Diduga Fiktif, Rugikan Negara Miliaran Rupiah | Bali Tribune
Diposting : 21 May 2019 06:48
Chairil Anwar - Bali Tribune
Bali Tribune/war. Kondisi fisik proyek jalan menuju ke Pura Gondol yang tidak diaspal hot mix.

Balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah proyek di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Buleleng yang dikelola oleh Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, diduga telah terjadi penyimpangan, sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.

Selain diduga fiktif, proyek tahun anggaran 2017/2018 itu juga dituding menyalahi proses tender yang tidak sesuai dengan mekanisme. Saat dikonfirmasi Senin (20/05/2019), terkait dugaan proyek fiktif itu, Kepala BBRBLPP Gondol, Ir Ibnu Rusdi, MP, mengaku ,tidak tahu persis. Bahkan Ibnu mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala bidang teknis sarana dan penyuluhan.

Ia mengatakan dirinya tidak bisa memberikan jawaban pasti terkait proyek fiktif dimaksud lantaran tidak mengetahui secara detil. “Soal proyek (fiktif) saya kurang tahu.Silahkan nanti konfirmasi kepada yang lebih berwenang,” kata Ibnu. Sejumlah proyek yang diduga merugikan negara tersebut di antaranya rehabilitasi senderan pantai dan pagar pinggir pantai, dan pekerjaan taman.

Selain itu juga pekerjaan angkul-angkul (gapura), pekerjaan gazebo, pelataran outdoor, rehabilitasi jalan ke Pura Gondol juga fiktif. Bahkan, proyek pengadaan peralatan perikanan tahun anggaran 2018 senilai Rp403 juta itu dinilai menyalahi proses tender. Pemenang tender ternyata fiktif. Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) RI mengaku telah melakukan investigasi.

BKPK RI menemukan adanya penyalahgunaan keuangan yang merugikan negara miliaran rupiah. Ketua Umum BKPK, Erna Sumarni, memastikan anggaran yang bersumber dari APBN itu tidak terkelola dengan baik dan luput dari pengawasan pihak terkait. “Kami akan cross chek ke kementerian terkait sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut,”ujar Erna, Senin (20/05/2019).

Dalam kesempatan itu Erna didampingi BPKP Perwakilan Bali, Ketut Suartika SH. Erna mengaku proyek-proyek yang dikelola BBRBLPP Gondol,diduga fiktif. Di antaranya proyek rehabilitasi jalan menuju Pura Gondol, Desa Banyupoh dan proyek pengadaan peralatan perikanan pada tahun anggaran 2018 senilai Rp403 juta. Alamat perusahaan dalam dokumen tender juga tidak ditemukan.

Erna mengaku sudah melakukan penelusuran ke alamat dimaksud. “Kami tidak menemukan keberadaan CV Karya Sari Sedana. Tender selaku pemenang tender di alamat tertera di dokumen tersebut. Di Dusun Tapak Dara, Desa Kubutambahan itu hanya ada kelompok ternak bernama Sari Sedana. Hal aneh lainnya, menurut Erna, proses tender tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Masak untuk tender senilai ratusan juta pemenangnya perusahaan sekelas CV,” imbuhnya. Selain itu, proyek pengerajaan rehabilitasi sendaran pantai di area kantor Balai Perikanan Gondol juga ternyata fiktif. Begitu juga proyek berkaitan dengan peningkatan sarana umum di sekitar kantor Balai Perikanan Gondol. Menurut Erna, semuanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dan yang benar-benar proyeknya tidak terwujud namun anggarannya turun yakni rehabilitasi jalan menuju Pura Gondol. “Jika ditotal, kerugian negara akibat proyek curang itu senilai Rp2 miliar lebih. Kasus ini pasti kami tindak lanjuti melalui proses hukum. Namun sebelumnya kami cross check ke badan audit negara terlebih dahulu untuk memastikan,” pungkas Erna. (*)