Proyek Underpass Ngurah Rai Terancam Molor | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 1 August 2017 19:47
I Made Darna - Bali Tribune
PDAM
Ilustrasi Pipa PDAM di Jalur Underpass

BALI TRIBUNE - PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung ternyata belum menyiapkan anggaran untuk pemindahan utilitas di kawasan Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban. Padahal, proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai pada Agustus ini akan segera digarap.

Bila perusahaan plat merah Badung ini tidak bisa ‘menyingkirkan’ utilitasnya, maka underpass yang digarap pemerintah pusat ini terancam molor. PDAM sendiri mengaku membutuhkan anggaran sekitar Rp 22,8 miliar untuk pemindahan utilitas berupa pipa induk ini.

Itu semua terungkap saat Rapat Kerja Komisi III DPRD Badung dengan jajaran Direksi PDAM Tirta Mangutama, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di ruang Rapat Pimpinan DPRD Badung, Senin (31/7). Sayangnya rapat tersebut berlangsung tertutup.

Namun, dari  sumber di dewan jajaran direksi  PDAM Tirta Mangutama mengakui belum memasang anggaran untuk pemindahan utilitas.  Padahal sesuai  intruksi pemerintah pusat Agustus ini seluruh persiapan harus tuntas. Hal ini Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.  PR.01.02-Mn/456, tertanggal 22 Mei 2017, perihal Percepatan Pembangunan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai.

Dimana pada salah satu poin dinyatakan pemindahan utilitas pembiayaannya ditanggung masing-masing instansi terkait, sehingga dipastikan pada akhir Agustus 2017 semua persiapan sudah selesai.

Untuk meminta bantuan anggaran dari Pemkab Badung juga sudah tertutup, lantaran pembahasan anggaran perubahan tahun 2017 sudah ketok palu dan sedang dalam proses verifikasi.

“Duh, pihak PDAM ternyata belum menganggarkan pemindahan utilitasnya yang kena proyek underpass,” ungkap sumber yang menolak di korankan di DPRD Badung, kemarin.

Total anggaran yang dibutuhkan pihak PDAM diperkirakan mencapai Rp 22,8 miliar. “Nah, dana ini belum ada. Pada saat pembahasan anggaran perubahan, PDAM tidak ada mengusulkan ke pemerintah. Jadi pemerintah juga tidak menyiapkan,” terang sumber tadi.

Dalam rapat antara Komisi III dan jajaran PDAM sempat ada usulan agar dana ditalangi dulu menggunakan setoran PDAM ke kas daerah sekitar  Rp 14 miliar lebih. Namun, dengan dana Rp 14 miliar itu, maka masih ada kekurangan dana Rp 8 miliar. Selain kurang, penggunaan dana ini juga melanggar perda mengingat PDAM wajib menyetorkan sebagian keuntungan ke kas daerah, dan  angka tersebut sudah masuk ke APBD diarahkan untuk  sejumlah kegiatan.

Kekurangan anggaran dalam APBD akibat setoran PDAM dialihkan, akan ditutupi dengan mengenjot pendapatan di Bapenda. Namun, karena pembahasan berlangsung alot, hingga akhir pertemuan belum ditemukan kata sepakat.

Ketua Komisi III I Putu Alit Yandinata yang dikonfirmasi mengakui dalam rapat mempertanyakan kesiapan anggaran pemindahan utilitas PDAM, untuk proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai.

“Ya kita mempertanyakan kesiapan pemindahan utilitas PDAM. Karena kita menginginkan proses pembangunan Underpass sesuai rencana,” ujarnya.

Kata Alit Yandinata tanggungjawab Pemkab Badung pertama mengenai proses dan anggaran pembebasan lahan, kemudian PDAM Tirta Mangutama mengenai pemindahan utilitas.

Sementara Dirut PDAM Badung I Ketut Golak secara terpisah menyatakan akan segera bersurat ke Pemkab Badung sebagai pemilik agar mengetahui besaran dana pemindahan utilitas tersebut.

“Nanti apa keputusan pihak pemilik itu yang akan kita jalankan,” tukas pria asal Sobangan, Mengwi ini.