Puluhan DPK Terancam Tidak Kebagian Surat Suara | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 14 March 2019 20:15
habit - Bali Tribune
Bali Tribune/ags Made Arnawa menunjukkan fotocopi KTP warga

Amlapura | Bali Tribune.co.id - Kurang dari sebulan jelang Pemilu Legislatif dan Presiden, kisruh DPT masih saja terjadi, banyak warga yang datang melaporkan jika ada masyarakat yang memiliki hak pilih namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sejumlah pihak menyebut jika DPT sampai saat ini masih kacau padahal Pemilu sudah semakin dekat.

Kamis (14/3), salah satu Caleg Dapil Kubu yang juga mantan Ketua KPU Karangasem, I Made Arnawa, mendatangi Kantor KPU Karangasem guna mempertanyakan belasan masyarakat yang memiliki hak pilih yang namanya justru tidak tercatat dalam DPT. Kepada sejumlah awak media di Kantor KPU Karangasem, ia menyebutkan jika ada 12 orang warganya yang namanya tidak masuk dalam DPT, lima diantaranya masing-masing I Nyoman Dayuh, Ni Made Dariani, Ni Kadek Apriani, Ni Kadek Ica Asih, dan I Made Dangin. “Kelimanya ini masih dalam satu keluarga loh! Inilah yang saya pertanyakan ke sini. Kenapa kog bisa dalam satu keluarga ini tidak tercatat dalam DPT?” tanya Made Arnawa sembari menujukan foto copy kelima warganya tersebut.

Dua orang warga yang tidak terdaftar dan namanya masuk dalam DPT itu semuanya berada di Banjar Tamansari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. Itu baru ditemukan didalam satu Banjar, dan pihaknya menduga masih ada banyak lagi warga di dusun dan desa lainnya di Kubu yang namanya tidak masih dalam DPT. “Itu baru dalam satu banjar loh! Saya menduga kemungkinan masih banyak lagi warga yang namanya tidak masih atau terdaftar dalam DPT,” lontarnya.

Pihaknya cukup khawatir jika ke 12 orang tersebut tidak dimasukkan dalam DPT maka akan kehilangan hak suara mereka alias tidak bisa ikut memilih, mengingat cadangan surat suara hanya 2,5 persen atau sangat terbatas sekali. “Kita lakukan ini agar ke depannya KPU bisa melakukan perbaikan DPT,” tegasnya.

Komisioner KPUD Karangasem Devisi Data dan Informasi Ni Luh Kusmirayanti menyebutkan jika saat ini ditemukan sebanyak 73 orang yang masuh dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) puluhan DPK ini menurutnya kemungkinan bisa dimasukkan kedalam DPT setelah Pleno pada 17 Maret mendatang.

Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana, lewat sambungan telepon menjelaskan jika untuk Pleno DPT rencananya akan diselenggarakan pada 17 Maret mendatang sambil menunggu intruksi atau petunjuk dari KPU Pusat. “Kita masih menunggu petunjuk KPU Pusat, karena sesuai dengan Surat Edaran KPU-RI Tanggal 17 Maret ini masih proses mengunci Sistin Data Pemilih (Sidalih),” sebutnya.

Terkait dengan banyaknya laporan masyarakat soal adanya calon pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DPT, pihaknya mengaku tetap akan mengakomodir masyarakat yang memiliki hak pilih, yakni yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP atau yang sudah menikah. “Untuk tahap pertama DPK pada pleno 17 Maret nanti biar tersusun rapi dulu. Sambil berjalan siapa tau nantinya masih ditemukan ada yang tercecer,” ucapnya.

DPK menurutnya bisa saja dimasukkan ke dalam DPT asalkan ada rekomendasi dari Bawaslu. Namun pihaknya menegaaskan jika DPK masih bisa mencoblos pada saat pemilu hanya saja mereka diberikan waktu pada Jam 12.00 -13.00 Wita di TPS sesuai dengan KTP, dan itupun kalau masih ada sisa surat suara. ags