Puluhan Duktang Ilegal di Gilimanuk Diamankan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 19 October 2016 10:00
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
penduduk pendatang
Puluhan penduduk pendatang yang terjaring saat dilakukan penertiban kependudukan di Gilimanuk.

Negara, Bali Tribune

Merasa gerah dengan banyaknya penduduk pendatang (duktang) yang tidak mau melaporkan keberadaannya dan mengurus administrasi kependudukan, aparat Kelurahan Gilimanuk Selasa (18/10) melaksanakan operasi penertiban duktang ilegal. Dalam operasi yang melibatakan RT, Kaling, Babinkamtimas, Babinsa setempat berhasil menciduk puluhan duktang.

Petugas mulai melakukan penertiban duktang pukul 02.00 Wita menyasar kantong-kantong duktang seperti rumah-rumah kos yang ada di tiga lingkungan yakni Jineng Agung, Asri dan Asih serta pertokoan
terminal manuver.

Satu persatu penghuni kos yang didatangi petugas gabungan tersebut diminta menunjukan KTP surat lapor diri atau SKTS. Selain beberapa kamar yang dihuni duktang ada yang kosong karena saat itu penghuninya masih bekerja di kafe, beberapa duktang justru berusaha menghindar petugas dengan bersembunyi dan tidak mau mau membuka pintu meski sudah lama digedor.  Begitu juga saat dilakukan penertiban di areal pertokoan pasar areal terminal manuver Gilimanuk.

 Selama operasi penertiban duktang, petugas gabungan berhasil menjaring 30 orang tanpa kelengkapan identitas diri. Mereka yang diamankan itu adalah gepeng, pengamen  dan pembantu rumah tangga yang administrasi kependudukannya tidak lengkap.

Petugas gabungan yang belum puas dengan hanya menjaring 30 orang duktang itu kembali melanjutkan operasi menyasar sejumlah kamar kos yang sebelumnya didapati dalam keadaan kosong itu. Akhirnya kembali mengamankan enam orang duktang perempuan yang berkerja sebagai pelayan sejumlah café di Gilimanuk.

Sekretaris Kelurahan (Seklur) Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma dikonfirmasi Senin membenarkan pihaknya mengamankan puluhan duktang yang menurutnya memang sudah berbulan-bulan tinggal di wilayahnya tetapi tidak melapor serta mengurus SKTS.  

Puluhan duktang ilegal yang diamankan dan diberikan pembinaan di Kantor Lurah Gilimanuk itu lantas diminta segera melengkapi diri dengan administrasi kependudukan, menjaga keamanan, tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kerawanan seperti pesta minuman beralkohol atau narkoba di tempat kos.

Sedangkan duktang yang belum melapor diri diberikan surat lapor diri yang berlaku selama 13 hari untuk mengurus SKTS. Mereka akan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Jembrana untuk disidang tipiring di Pengadilan Negeri Negara serta dipulangkan ke daerah asalnya jika sampai batas waktu yang diberikan belum mengantongi SKTS dan kembali terjaring oprasi. Pihaknya saat ini hanya memberikan pembinaan sebab baru pertama kali ditemukan melanggar. Pihaknya akan rutin menggelar operasi penertiban ini.