Puluhan Siswa Keracunan Susu Kedelai, Pemilik Pabrik Ditetapkan Tersangka | Bali Tribune
Diposting : 16 April 2018 23:07
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
keracunan
SUSU BERACUN - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta telah menetapkan tersangka pada kasus keracunan massal yang dialami puluhan siswa di Melaya.
BALI TRIBUNE - Polres Jembrana menetapkan pemilik pabrik susu kedelai berinisial JL (33) sebagai tersangka menyusul terjadinya keracunan puluhan siswa SD
 
di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Jumat (13/4) lalu.
 
Penetapan JL asal Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa Melaya sebagai tersangka setelah tim kepolisian meneliti sampel susu kedelai yang masih utuh, susu kedelai yang sudah diminum siswa, sejumlah bahan dasar membuat susu kedelai maupun sejumlah peralatan yang ada di pabrik.
 
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, ditemui di Polres Jembrana dikonfrimasi Minggu (15/4) menyatakan, dari hasil penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pemilik usaha pabrik susu kedelai berinisial JL  tersebut diketahui  telah terjadi kesalahan prosedur peredaran susu kedelai.
 
Tersangka JL dalam menjalankan usaha produksi susu kedelai tersebut serta dalam peredarannya di pasaran, selama ini tidak memiliki izin edar dan beberapa standar label sebagaimana persyaratan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti merk, izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan perizinan lainnya.
 
Dalam penanganan kasus keracunan yang dialami oleh 54 siswa dari dua sekolah di Kecamatan Melaya yakni 21 siswa SD Negeri 1 Ekasari dan 13 siswa SD Negeri 7 Melaya setelah meminum susu kedelai yang dibagikan pihak sekolah tersebut, pihaknya mengaku juga akan bekerja sama dengan saksi ahli, dari Balai Besar (BB) POM Denpasar dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait izin administrasi yang dikeluarkan.
 
Karena menurutnya, setiap produksi makanan atau minuman pasti akan ada label edar, izin dari instansi kesehatan, izin tempat dan izin usaha dan perizinan lainya. "Ini yang sedang kita dalami. Kita condong ke Undang-Undang Pangan penyebab utama keracunan yang kita sidik," ujarnya.
 
Begitupula terkait dampak dari keracunan yang dialami puluhan siswa hinga 25 orang siswa harus dilarikan ke Puskesmas I Melaya untuk mendapatkan tindakan medis intensif, pihaknya menyatakan akan mencarikan pasal yang lain. Karena menurutnya siswa yang menjadi korban sudah membaik setelah mendapat penanganan medis dari Puskesmas Melaya.
 
"Untuk uji lab, hari Senin dikirim. Tapi untuk menyidik UU Pangan kita hanya administrasi edarnya saja. Tidak harus mengandalkan hasil lab. Karena dengan barang bukti yang ada sudah cukup," tandas Kapolres Jembrana.
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai menambahkan pihaknya telah menetapkan pemilik usaha susu kedelai yang dibagikan secara massal di kedua sekolah berinisial JL tersebut sebagai tersangka pada kasus keracunan puluhan siswa SD itu.
 
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pemeriksaan dan keterangan saksi yang dilakukan pihaknya serta pengecekan terhadap beberapa barang bukti yang diamankan, ada beberapa persyaratan dari Undang-Undang Pangan yang tidak bisa dipenuhi. "Terduga JL kita kenakan Pasal 91 ayat 2 Junto Pasal 142 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara,"  tandasnya.