Putihkan Piutang Perawatan Pasien Erupsi Gunung Agung | Bali Tribune
Diposting : 2 July 2019 14:27
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ JANJI - Bupati saat di Gedung IBS di RSU Klungkung, janji akan putihkan piutang pengungsi.
balitribune.co.id | Semarapura - Menindaklanjuti rencana untuk melakukan pemutihan terhadap perawatan piutang pasien pengungsi saat erupsi Gunung Agung, secara regulasi hal tersebut sangat memungkinkan. Hal yang paling terpenting harus adanya komitmen dari semua pihak baik itu dari Direktur, para dokter maupun tenaga teknis untuk bersama-sama membantu dan meringankan beban sodara kita di Karangasem.
 
Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di sela-sela kunjungannya setelah meresmikan Gedung IBS (Instalasi Bedah Sentral) dan Hemodialisa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Klungkung, Senin (1/7) pagi. Ia  meminta agar seluruh keluarga besar RSUD Klungkung baik itu direktur, para dokter maupun tenaga medis bisa menghiklaskan sekitar Rp. 600 juta dari  Jasa Pelayanan (Jaspel) untuk tidak diminta dan kepada korban erupsi Gunung Agung yang sempat dirawat di RSUD Klungkung.
 
Bupati Suwirta menambahkan agar hal ini tidak lagi menjadi polemik di masyarakat dan juga sudah menjadi keputusan untuk memutihkan seluruh piutang sodara kita di Karangasem. “Hal tersebut dilakukan supaya tidak ada lagi beban yang mereka tanggung dan jangan jadikan lagi hal ini polemik di masyarakat,” harap Bupati Suwirta.
 
Direktur RSUD Klungkung Dr. I Nyoman Kesuma mengungkapkan, pemutihan tersebut bisa dilakukan sepanjang telah memenuhi  prosedur-prosedur yang ada. Mulai  dari penagihan yang tidak kunjung dibayarkan, kemudian adanya pernyataan tidak mampu membayar secara resmi atau piutang tersebut tidak kunjung dibayarkan lebih dari tiga tahun, sehingga dinyatakan kadarluwasa. Adapun RSUD Klungkung sudah melakukan penagihan ke Badab Nasional Penanggung Jawab (BNPB) sebagai yang bertanggung jawab pada biaya perawatan pengungsi tersebut. Hanya saja dari total Rp 1,5 miliar piutang yang ada, hanya sebesar Rp 78 juta yang bisa dibayarkan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP). “Karena penggunaan DSP dan BNPB itu ada aturannya. Maka, salah satunya hanya bisa dipakai pada saat tanggap darurat,” Ungkapnya.