Rapat Paripuna PU Fraksi-fraksi di DPRD Badung,Fraksi Demokrat Setujui Enam Ranperda Usulan Pemerintah | Bali Tribune
Diposting : 21 March 2018 22:40
I Made Darna - Bali Tribune
hukum
MEMBACA PU - I Made Retha saat memakan PU Fraksi Demokrat pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (20/3).

BALI TRIBUNE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menggelar rapat paripurna, Selasa (20/3) kemarin. Rapat paripurna masa persidangan pertama tahun 2018 tersebut mengadendakan Pemandangan Umum dari fraksi di DPRD Badung, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar.

 
Pemandangan Umum Fraksi dimaksud terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bergulir, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Ranperda tentang Penamaan dan Lambang Rumah Sakit Umum Daerah, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Rapar Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi wakilnya I Nyoman Karyana dan I Made Sunarta. Rapat Paripurna juga dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, segenap Pimpinan Perangkat Daerah, serta para tenaga ahli Dewan maupun tenaga ahli fraksi.
 
Dalam pemandangan umum Fraksi Demokrat atas enam Ranperda yang diajukan eksekutif pada intinya dapat menyetujui. “Dari semua rancangan peraturan daerah di atas telah mengikuti berbagai prosedur, tahapan, pembahasan dan telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, maka fraksi Demokrat DPRD Badung dapat menyetujui keenam Ranperda tersebet untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah diverifikasi pemerintah Provinsi Bali,” kata I Made Retha anggota Fraksi Partai Demokrat saat membacakan pemandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna kemarin.
 
Walau begitu, Fraksi Demokrat Badung tetap memberikan sejumlah catatan. Beberapa catatan diantaranya terhadap Ranperda tentang Dana Bergulir. Fraksi yang memiliki tujuh orang anggota di parlemen Badung ini menyarankan pemerintah agar penyaluran dana tersebut transparan, mudah, tanpa biaya, jelas, tertib, dan bebas rekayasa.
 
“Disamping menggulirkan kembali dana yang telah dikembalikan oleh pemohon dalam pelaksanaaannya nanti wajib hukumnya setiap tahun agar presentase anggaran dana yang akan digulirkan selalu ditingkatkan,” harapnya.
 
Catatan lainnya terhadap Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Fraksi Demokrat menyatakan, dalam pengelolaan barang milik daerah yang diselenggarakan oleh aparat pemerintah dilandasi oleh beberapa asas diantaranya asas kepatian hukum, transparansi, efisiensi akuntabilitas, dan kepastian nilai. Sebagai acuan dalam pengelolaan barang milik daerah, dilandasi oleh UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 

“Sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu disesuaikan,” tandasnya.