Rapat Paripurna DPRD Karangasem, Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah | Bali Tribune
Diposting : 4 August 2018 23:27
redaksi - Bali Tribune
TETAPKAN - Rapat paripurna dewan tetapkan dua ranperda menjadi Perda, tampak penandantanganan kesepakatan atara Eksekutif dan Legislatif .
BALI TRIBUNE - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Karangasem Tahun 2017 dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, akhirnya disahkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna pengambilan keputusan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi, Jumat (3/8).
 
Dalam pandangan umum yang dibacakan oleh anggota DPRD Karangasem I Made Dipta, disebutkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Karangasem Tahun 2018 bisa disepakati dan diterima oleh gabungan komisi di dewan dalam rapat yang digelar pada Tanggal 1 dan 2 Agustus2018 lalu, dimana diketahui realisasi anggaran pendapatan pada tahuan anggaran 2017 sebesar Rp 1.525 Triliun, sedangkan realisasi anggaran belanjanya sejumlah Rp 1.506 Triliun, artinya ada surplus anggaran sebesar Rp 19.7 Miliar. Juga disebutkan ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggara (Silpa) pada APBD Tahun 2017 sebesar Rp. 122 Miliar. Sementara dalam Ranperda tentang penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, jua ada beberapa pasal yang mengalami perubahan saat pembahasan.
 
Dewan juga menyoroti dan memberikan cacatan strategis terkait PAD yang terus merosot dari tahun ketahun. Fraksi Golkar menyebutkan jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya, realisasi PAD justri malah terus menurun. Untuk itu Fraksi Golkar meminta agar pemerintah secara bertahap meningkatkan realisasi PAD dengan cara terus menggali dan meningkatkan pengawasan terhadap sumber-sumber potemso kebocoran pajak. 
 
Fraksi Golkar juga meminta agar Pemkab Karangasem bisa mempertimbangkan pemanfaatan pembiayaan dari poihak ketiga, mengingat peluangnya sangat tehrbuka lebar terutama berkenaan dengan ratio utang dan ratio equitas terhadap total aset yang relatif baik.
 
Hal senada juga disoroti oleh Fraksi PDIP, untuk mendongkrak PAD, Fraksi PDIP menyaranlan agar penerimaan Pajak Asli Daerah dapat dioptimalkan dengan tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Terkait APBD Karangasem 2017 yang menyisakan Silpa cukup tinggi, kedepannya agar anggaran yang dituangkan dalam APBD dapat dipergunakan lebih efektif dan tepat guna sesuai dengan peruntukannya serta dalam pengorganisasian APBD. Dalam padangan umumnya, Fraksi PDIP juga menyoroti soal kekurangan pembayaran sertifikasi guru di tahun 2017 agar tidak lagi terjadi di tahun 2018.
 
Fraksi Nasdem justru mendorong lembaga dewan agar membentuk Pansus terkait mangkraknya Pasar Seni Manggis yang pembangunannya menggunakan dana pinjaman yang sampai saat ini belum bisa difungsikans sesuai rencana. Adanya kaskus pipanisasi yang santer diberitakan di media massa dan banyak nama-nama yang disebutkan sudah menjadi tersangka, tetapi saat ini belum terselesaikan dengan baik. Juga adanya kaksus proyek pengadaan pada Dinas Kehutanan yang sampai saat ini masih meneyisakan pertanyaan besar di masyarakat karena ada nama yang belum tersentuh sampai saat ini. 
 
Kemarin juga diserahka Ranperda KUA PPAS Tahun  Anggaran 2019 oleh Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri dan dterima oleh Ketua DPRD I Nengah Sumardi.