Rapat Raripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana, Dewan Setujui Penetapan Tiga Perda | Bali Tribune
Diposting : 2 December 2017 11:26
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
APBD
Tiga Ranperda disetujui ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Jembrana menjadi Perda Kamis lalu.

BALI TRIBUNE - Setelah menyelesaikan pembahasan melalui rapat kerja bersama Eksekutif, DPRD Kabupaten Jembrana pada Rapat Paripurna IV Tahun 2017/2018 masa persidangan 2017/2018 Kamis (30/11), menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, I Wayan Wardana didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jembrana, I Kade Darma Susila serta dihadiri Bupati Jembrana, I Putu Artha dan wakilnya, I Made Kembang Hartawan beserta Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Jembrana itu menetapkan tiga perda yang sebelumnya merupakan usulan eksekutif.

Dalam Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Jembrana dibacakan Ketua Komisi C. Ida Bagus Susrama, seluruh Anggota DPRD Jembrana serta Pimpinan OPD Pemkab Jembrana menyatakan setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, pengkajian dan rapat kerja dengan eksekutif, Pimpinan Gabungan Komisi sepakat pada kesimpulan bahwa tiga Ranperda yang diajukan eksekutif disetujui menjadi Perda. Ketiga Ranperda yang disetujui ditetapkan menjadi Perda tersebut masing-masing Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 serta Ranperda tentang Pencabutan Beberapa perda Kabupaten Jembrana serta Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan.

Susrama menyebutkan Ranperda tentang APBD 2018 dengan gambaran akhir yakni Pendapatan Daerah Rp 1.104.028.756.359, 43 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 128.271.931.580,49, Dana Perimbangan Rp 707.552.634.000 dan Lain-lain Pendapatan daerah Yang Sah Rp 268.204.190.778,94. Belanja daerah sebesar Rp 1.151.398.196.629,03 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp 553.371.349.504,02 dan Belanja Langsung Rp 598.026.847.125,01. Defisit Anggaran Rp 47.369.440.269,60. Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 63.787.146.425,62 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 16.417.706.156,02.

“Berkenaan dengan program dan kegiatan yang sudah dirancang sebagaiman hasil rapat kerja yang telah dilakukan melalui pembahasan poin per poin pada Jawaban Bupati, ada beberapa hal diantaranya dilakukan pembahasan secara intensif guna menumbuhkan kesepakatan” ungkapnya.

Kesepakatan tersebut yakni aggaran ditambahkan sebesar Rp 500 juta yang diambil dar pengurangan kegiatan penataan lapangan sekolah untuk pengangkatan guru abdi dan tenaga TU abdi di SD dan SMP menjadi tenaga kontrak, Pembangun Auditorium yang dilakukan dua tahap untuk tahun 2018 dilakukan tahap pertama berupa pembangunan gedung utama dengan anngaran Rp 9.772.873.850. Penambahan anggaran pembangunan GOR Kecamatan Negara di Desa Baluk, Negara sebesar Rp 1 Milyar sehingga menjadi Rp 3,5 Milyar. “Beberapa hala yang tertuang dalam pemdangan umum frkasi dan disepakati dalam Jawaban Bupati agara dilaksanakan secara sungguh-sungguh, konsekwen, dan berintegrasi sebagaimana kesepakatn dalam rapat kerja diantaranya prioritas perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perehaban gedung Sekolah berdasarkan skala prioritas, penerapan e-government melalui server terpusat, serta percepapatan pendirian BPD dan Radio serta uji coba siarannya” jelasnya.

Susrama mengatakan perlunya diperhatikan kebersihan dan keindahan RTH, kenaikan penghasilan perbekel, bendesa adat, kelian adat, prajuru adat, dan peningkatan tunjangan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemkab Jembrana gahkan perbaikan nafkah tenaga kontrak, penanganan sampah yang lebih baik dan penggunaan material local untuk pembangunan infrastruktur serta evaluasi kinerja KONI. Usai Laporan Gabungan Pimpinan Komisi tersebut Pimpinan Rapat, I Wayan Wardana kembali menanyakan terkait persetuajuan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Jembrana menyatakan setuju atas penetapan ketiga Ranperda yang diajukan eksekutif itu menjadi Perda Kabupaten Jembrana yang dialnjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sudantra.