Diposting : 14 December 2018 20:48
Agung Samudra - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Pengadilan Negeri Bangli akan melaksanakan proses eksekusi lahan dengan pemohon Sayang Darmaja, Jumat (14/12). Untuk memperlancar jalan proses eksekusi dengan termohon I Wayan Ruja, I Wayan Wirta, Drs I Ketut Windia, I Wayan Wirka, pihak PN Bangli telah melakukan koordinasi dengan Polres Bangli. Untuk mengawal jalannya proses eksekusi Polres Bangli menurunkan ratusan personel.
Humas Pengadilan Negeri Bangli Anak Agung Putra Wiratjaya SH saat dikonfirmasi terkait rencana eksekusi lahan, Kamis (13/12), mengatakan untuk obyek eksekusi lahan pasedahan abian Bangli di Banjar/Lingkungan Pule, Kelurahan Kawan. Tanah kelas 1 dengan luas 10 are ini tercatat atas nama Tangkas Giri dengan batas sebelah utara jalan, sebelah timurnya Pura Dalem Tangkas, sebelah selatanya tanah milik pemohon dan sebelah baratnya tanah banjar adat Pule.
Lanjut Anak Agung Putra Wiratjaya SH, perkara berawal Sayang Darmaja melayangkan gugatan terhadap Nang Karsa (orang tua termohon) atas tanah pesedahan abian Bangli tersebut. Dalam proses persidangan tingat pertama di PN Bangli, hasil putusan memenangkan penggugat Sayang Darmaja lewat putusan Nomor 20 /PDTG/2008 /PN Bangli. Tidak puas dengan putusan PN Bangli tergugat melakukan upaya hukum yakni banding, dimana hasilnya putusan PN Bangli dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar lewat putusan Nomor 28 /PDT/2010/PT DPS/tanggal 8 juni 2010. Pihak tergugat kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI namun ditolak lewat putusan MA No 622k/PDT/2012 tanggal 29 Januari 2013.
Sejatinya sebelum rencana eksekusi pihak termohon telah diberi teguran, (Aanmaning) sebanyak 2 kali yakni tanggal 18 Juli 2017 dan tanggal 1 Agustus 2017. “Tujuannya diberi teguran agar termohon mau melaksanakan isi putusan secara sukarela,” sebut Agung Wiratjaya, dari beberapa termohon hanya satu termohon masih tinggal dilahan yang akan dieksekusi.
Ditambahkan, bahwa ada beberapa lahan yang juga disengketakan, lahan tersebar dibeberapa lokasi. “Lahan yang lainya sudah dieksekusi lebih dulu, tersisa satu lahan ini saja. Seperti diketahui lahan yang akan dieksekusi kali ini diatas ada beberapa bangunan,” jelasnya.
Terpisah, Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Anom Semadi mengatakan untuk memperlancar jalanya proses eksekusi, Polres Bangli menurunkan 127 personil Dari jumlah tersebut melibatkan seluruh fungsi diantaranya reskri, intel, Shabara. “Mudah-mudahan jalannya eksekusi daopat berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kompol Anom Semadi.