Ratusan UTTP Jalani Tera Ulang | Bali Tribune
Diposting : 17 November 2017 20:49
Agung Samudra - Bali Tribune
Disperindag
TERA ULANG - Petugas melakukan tera ulang timbangan

BALI TRIBUNE - Ratusan alat ukur takaran, timbangan, dan perlekapanya (UTTP) milik masyarakat telah ditera ulang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli. Kegiatan tera ulang telah berlangsung selama empat hari, dengan tiga lokasi, yakni Pasar Kayuambua, Pasar Singamandawa, Kintamani dan Pasar Kidul Bangli. Kegiatan tera ulang Disperindag Bangli menggandengn pihak UPT Metrologi Disperindag Singaraja.

Kasi Metrologi, Disperindag Bangli Ni Made Widiantari mengatakan, tujuan dari tera ulang untuk memberikan perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran pengukuran. Hasil untuk tera ulang selama empat hari, di Pasar Kayuambua 550 UTTP, Pasar Singamandawa 765 UTTP, dan Pasar Kidul hari pertama 680 UTTP. "Untuk di Pasar Singamandawa Kintamani kami ambil dua hari, begitu juga di Pasar Kidul dan kegiatan terakhir di Pasar Metro, Tembuku,” jelasnya.  

Dari kegiatan tera ulang tahun lalu di pasar tradisional wilayah Bangli sebanyak 3.362 uttp kemudian yang ditera sampai Kamis siang adalah 1995 UTTP, bila dipersentasekan baru bekisar 59,33 persen. Dikatan selain alat ukur pedagang, pihaknya juga melakukan tera ulang di sejumlah SPBU dan SPBE. 

Ia mengungkapkan untuk terang ulang di SBPU atau SPBE, pihak pengelola SPBU yang mengajukan ke Disperindag. "Bila pemilik SPBU tidak melakukan tera ulang, maka  bahan bakar tidak akan di suplay Pertamina,” tegasnya.  

Apakah ada sanksi bagi pemilik yang tidak melakukan tera ulang? Kata Widiantari, mengacu  UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, apabila UTTP tidak bertanda tera sah yang berlaku dikenakan sanksi. Sanksi berupa denda Rp 1 juta dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.