Realisasi Pesangon Tak Jelas, Pensiunan Minta Gubernur Audit Perusda Bali | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 11 July 2019 21:30
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/I Ketut Sudarma.
balitribune.co.id | Negara - Kendati telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun per awal 2019, namun hingga setengah tahun para karyawan Perusahaan Daerah (Perusda) Bali yang pensiun di Unit Usaha Perkebunan Pulukan, Pekutatan, belum menerima pesangon. Walau dijanjikan segera dicairkan, namun para karyawan yang sudah mengabdi di perusahaan milik Pemerintah Provinsi Bali lebih dari 35 tahun itu hingga kini tidak mendapat kejelasan atas hak diakhir masa kerja meraka itu.
 
Kini para pensiunan Perusda ini geram lantaran setelah menerima SK Pensiun justru hingga tidak mendapatkan hak apapun sebagai pekerja. Salah seorang mantan karyawan, I Ketut Sudarma (55) asal Banjar Benel, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Rabu (10/7), mengatakan tujuh orang karyawan Perusda Bali di Unit Perkebunan Pulukan yang telah pensiun diawal 2019 belum ada yang menerima pesangon sesuai yang tertera pada SK pensiun yang diterimanya.  Ia yang telah mengabdi  dari tahun 1983 seharusnya menerima pesangon Rp 49 juta.  Namun ke tujuh pensiunan ini tidak langsung menerima pesangon seperti pensiunan tahun-tahun sebelumnya.
 
Pesangon itu sangat diharapkannya untuk bekal di masa pensiun, terlebih menjelang hari raya Galungan. “Karena itu saya minta SK dan rincian pesangon. Ini jelas nilainya, dan kalau mau blak-blakan, tidak sesuai dengan UMK maupun UMP. Dan atas dasar mengabdi sejak awal saya sabar, tapi dengan begini saya sudah tidak tahan. Kami orang kecil,” ujar mantan Supervisi Teritorial Perkebunan Pulukan ini. Kendati berbagai upaya telah dilakukan seperti beberapa kali mediasi antara pensiunan dengan Perusda Bali dan PT Citra Indah Praya Lestari (CIPL) oleh Bidang Ketenagakerjaan, namun janji pembayaran dari bulan April hingga kini belum terealisasi. “Janji bulan April, meleset lagi akhir bulan Juni. Terakhir ini sebelum hari raya (Galungan). Tapi sampai sekarang tidak ada. Bahkan Kepala Unit saya hubungi beberapa kali tidak respon,” ujarnya. 
 
Pihaknya yang merasakan ketimpangan pelaksanaan aturan ketenagakerajaan dan pengupahan di Peruda Bali meminta Gunbernur Bali I Wayan Koster melakukan audit unit usaha Perusda tersebut. “Pak Gubernur agar mengevaluasi perusahaan daerah ini. Buktinya ini, saya selaku karyawan mengalami sendiri. Pesangon kami belum terbayarkan. Apa perusahaan sebesar ini tidak memiliki rencana dan program kerja yang pasti? Apa tidak malu, apalagi ini perusahaan milik daerah,” ujarnya.
 
Kepala Unit Perkebunan Pulukan, I Ketut Nasa Adiputra dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan selaku perpajangan tangan dari Direksi tetap berupaya memperjuangkan hak karyawan yang sudah pensiun itu dengan terus berkordinasi dengan Direksi. Direksi menurutnya masih menyiapkan dana yang merupakan hak dari karyawan itu. Terlebih penyelesaian kewajiban di Unit Perusda di Pulukan ini juga diakuinya bekerjasama dengan PT CIPL. “Kita juga terus perjuangkan agar kewajiban itu bisa ada realisasi menjelang hari raya Galungan dan Kuningan. Tetapi saat ini masih ada belum kepastian, namun tetap  kami perjuangan. Masih dibicarakan Direksi,” tandasnya.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana I Komang Suparta mengatakan, pemerintah daerah akan segera memenggil lagi pihak terkait untuk memediasi kembali permasalahan ini, sehingga kesepakatan dalam pertemuan mediasi pertama bisa ditindaklanjuti. Dalam pertemuan pertama itu pihak Perusda akan mengusahakan pembayaran hak karyawan, namun diakui saat itu tidak tidak ditentukan waktunya karena menunggu keuangan dari Perusda “Nanti dalam waktu dekat kami akan menyurati para karyawan dan pihak Perusda Bali untuk mediasi lanjutan,” tandasnya.