Reklame Sepanjang Sunset Road-Bandara Dibersihkan Pol PP | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 10 July 2018 14:53
I Made Darna - Bali Tribune
reklame
Sejumlah reklame melanggar nampak ditertibkan, Senin (9/7).
BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan penertiban reklame di wilayah Badung. Sejumlah reklame liar dan tak berizin bahkan langsung diberangus oleh aparat penegak perda ini.
 
Seperti, Senin (9/7) kemarin, belasan petugas Satpol PP melakukan “bersih-bersih” reklame di sepanjang Jalan Sunset Road hingga Bandara Ngurah Rai. Penertiban ini sesuai Peraruran Bupati  Badung Nomor 80 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame di Kabupaten Badung.
 
I Wayan Sukanta selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta menjelaskan, reklame yang ditertibkan adalah reklame yang melanggar, baik tidak berizin, izin kedualuarsa maupun dipasang tidak pada tempatnya. “Semua reklame yang tidak berizin wajib ditertibkan,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (9/7).
 
Pihaknya saat ini masih memberikan toleransi sejumlah reklame yang melanggar. Dengan catatan pemilik segera harus menurunkan. “Untuk saat ini beberapa masih kita berikan peringatan. Yaitu dengan cara reklamenya kita tandai,” kata Sukanta.
 
“Bersih-bersih” reklame ini, imbuh dia, akan berlanjut hingga selasa (10/7) hari ini. Selain melakukan penertiban reklame, bilboard, Satpol PP juga mengecek semua reklame dan billboard  sesuai data yang diberikan oleh Dinas Perizinan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung.
 
“Kita juga pegang data Dinas Perizinan, mana-mana yang melanggar dan sudah berizin,” jelas Sukanta.
 
 
Ia pun mengimbau bagi pengusaha atau pemilik reklame atau billboard yang melanggar segera memperbaiki alat peraganya. Sedangkan bagi yang belum berizin agar mengurus izin sebelum memasang reklame. “Imbauan kita agar reklame yang dipasang tidak melanggar dan harus berizin,” tukasnya.