Resmi, Bus AKAP Pindah ke Mengwi = Dishub Ancam Cabut Izin AKAP "Nakal" | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 24 October 2017 20:31
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
AKAP
Illustrasi Bus (AKAP) di erminal Mengwi, Badung.

BALI TRIBUNE - Puluhan aparat gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Polresta Denpasar bersiaga di Terminal Ubung Denpasar, Senin (23/10). Keberadaan puluhan aparat gabungan ini bersiaga untuk memastikan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) tak lagi memasuki  Terminal Ubung. Pasalnya, secara resmi Bus AKAP operasionalnya telah berada di Terminal Mengwi, Badung.

Kepala Balai Pengelola Trasportasi Darat Bali-NTB, Agung Hartono menjelaskan, pemindahan Bus AKAP ini merupakan bentuk dari penegakan regulasi yang ada. Di antaranya, Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa beberapa kewenangan atas terminal mengalami perubahan, salah satunya adalah Terminal Mengwi yang sebelumnya dikelola Kabupaten Badung, kini secara langsung ditangani Pemerintah Pusat. Hal tersebut tentu berdampak terhadap pemindahan operasional bus AKAP yang sebelumnya di Terminal Ubung kini beralih ke Terminal Mengwi.

Selain itu, lanjut Agung, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Penyelanggaraan Lalu Lintas, turut mengamanatkan agar setiap terminal sedianya wajib dioptimalkan penyelengaraannya. Salah satu upaya untuk mengoptimalkan adalah dengan menegakkan segala ketentuan yang telah menjadi peraturan. "Kalau terminal Tipe C, ya hanya angkot, AKDP, sedangkan untuk AKAP wajib di terminal Tipe A," terangnya.

Berdasarkan pantauannya,  belum menemukan bus AKAP masuk Terminal Ubung. Namun, pihaknya bersama jajaran akan selalu melaksanakan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan ini. Sehingga pelayanan moda transportasi, khususnya transportasi darat di Bali dapat dilaksanakan secara optimal sebagai amanat undang-undang.

Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan pemindahan bus AKAP ke Terminal Mengwi seharusnya dilaksanakan sejak tahun 2012 lalu. Hanya saja, trayek pendukung dari AKAP di Mengwi belum maksimal. "Seperti kendaraan lanjutan dari Terminal Mengwi ke Denpasar, kan itu harus disiapkan juga, karena masyarakat ingin efektif dan efisien," paparnya.

Kini, lanjut Sriawan, konektivitas angkutan telah tercipta guna memaksimalkan pelayanan atas pindahnya bus AKAP ke Terminal Mengwi. Seperti halnya Bus Sarbagita yang akan dimaksimalkan, angkot, AKDP, dan taksi. Untuk itu pihaknya mengaku seluruh stakeholder telah siap melaksanakan kebijakan ini. "Hanya saja, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi guna memaksimalkan pelayanan ke depannya," kata Sriawan.

Terkait adanya kemungkinan Terminal Ubung akan sepi pascapemindahan bus AKAP, Sriawan mengaku tidak terlalu khawatir. Hal ini lantaran Dishub Kota Denpasar telah memiliki perencanaan matang tentang pengembangan Terminal Ubung ke depannya. Hanya saja, akan dibagaimanakan dan akan dibuat apa, tentu belum jelas. 

Sedangkan peluang turunnya PAD Kota Denpasar akibat tidak beroperasinya bus AKAP di Terminal Ubung, Sriawan menegaskan bahwa Dinas Perhubungan bukanlah instansi pencari PAD, melainkan tempat memberikan pelayanan. Dengan demikian, pihaknya mengaku tetap mengutamakan konektivitas dan distribusi barang dan jasa.

Dari aktivitas distribusi tersebutlah nantinya akan menghasilkan kegiatan ekonomi yang tentunya akan berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Jadi terminal bukan tempat mencari PAD, tapi konsekuensi dari pelayanan tersebut akan tercipta PAD," tandasnya.

Ditanya, jika masih ada bus AKAP yang tetap membandel dan memasuki Terminal Ubung, pihaknya melibatkan pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas. Bahkan pihaknya mengancam akan memberikan sanksi tegas dan mengajukan agar bus AKAP tersebut dilakukan pencabutan izin operasionalnya.

"Kita harapkan semuanya bisa tertib dan mentaati seperti apa yang telah disepakati bersama. Kalaupun ada yang bandel kita akan tindak tegas tentunya dibantu pihak kepolisian. Kalau tetap membandel kita akan ajukan untuk pencabutan izin bus tersebut," ujarnya.

Sementara Kabag Operasional Polresta Denpasar, Nyoman Gatra mengatakan bahwa waktu lima tahun ini tentu dapat dimaksimalkan untuk pelayanan di Terminal Ubung maupun di Terminal Mengwi. Untuk itu, semua pihak wajib mentaati dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan ini. "Dan ke depannya dimulai dari hari ini (kemarin, red) diharapkan berjalan dengan lancar dan lebih baik," harapnya.

Pihaknya mengaku dalam beberapa hari ke depan akan ada saja satu dua bus AKAP yang masuk Terminal Ubung. Hal ini bisa jadi karena belum mengetahui atau belum mendapatkan informasi lantaran trayek yang jauh.

"Dengan demikian akan diarahkan untuk menurunkan penumpang di Terminal Mengwi, sedangkan kalau masih bersikukuh akan diambil tindakan tegas, yang salah satunya adalah tilang," tegasnya.