Ribuan Liter Diamankan Polres Karangasem | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 29 June 2016 15:44
redaksi - Bali Tribune
polres
BERI KETERANGAN - Kapolres Karangasem saat memberikan keterangan Pers terkait penangkapan ribuan liter arak.

Amlapura, Bali Tribune

Jajaran kepolisian Polres Karangasem menggagalkan pengiriman ribuan liter Miras jenis Arak Api di dua wilayah Polsek Abang dan Kubu. Kini ribuan liter arak ileggal tersebut diamankan di Mapolres Karangasem untuk selanjutnya akan dimusnahkan setelah berkoordinasi dengan BPOM, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Amlapura.

Dalam keterangan Persnya Selasa (28/6), Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso didampingi Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Agus Widarma Putra, menegaskan. Kendati saat ini Perda tentang Miras sudah dicabut, namun tidak lantas membuat pihaknya patah arang untuk menertibkan peredaran Miras yang menjadi pemicu segala bentuk kriminalitas di wilayah hukum Polres Karangasem tersebut. “Memang karena Perdanya sudah dicabut, pelaku pengedar Miras jenis Arak ini tidak lagi bisa ditindak dengan Tipiring,” sebut Kapolres.

Namun demikian pihaknya akan terus melakukan peneritban Miras karena ada aturan lain yang melarang peredaran Miras tersebut salah satunya aturan pengawasan obat dan makanan BPOM. Sehingga dasar inilah yang bisa dipergunakan untuk penertiban Miras di Karangasem. “Kalau dulu sebelum Perdanya dicabut, dalam tiga hari kita sudah selesaikan prosesnya untuk Tipiring, namun sekarang kita harus berkoordinasi dengan BPOM, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk proses selanjutnya termasuk untuk pemusnahan,” paparnya.

Artinya, kata Kapolres, ada sedikit perbedaan dalam prosedur pemusnahan Miras, dari sebelumnya harus menunggu keputusan pengadilan dalam Sidang Tipiring, sekarang cukup dengan berkoordinasi dengan BPOM, Kejaksaan dan Pengadilan. Saat ini pihaknya tengah berusaha menertibkan produsen arak rumahan, namun itu dilakukan lebih selektif, semisal jika itu dibuat hanya untuk keperluan upacara dan tidak untuk diedarkan atau diperjual belikan itu tidak masalah, tapi jika kandungan arak itu dicampur dengan bahan berbahaya seperti Methanol dan itu diperjual belikan, maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas.

Untuk diketahui, 1200 liter arak api yang disita dari operasi Sat Narkoba diwilayah Kecamatan Abang dan Kubu tersebut belum termasuk arak sitaan dari operasi yang dilakukan di wilayah kecamatan lain. dan dari pengakuan para sopir yang mengangkut, Miras tersebut rencananya akan dikirim kewilayah Buleleng dan Denpasar.