Romahurmuziy Merasa Dijebak, Ini Jawaban KPK | Bali Tribune
Diposting : 16 March 2019 17:27
habit - Bali Tribune
Bali Tribune/dtc Jumpa pers KPK atas OTT Ketum PPP Romahurmuziy

Jakarta | Bali Tribune.co.id - Anggota DPR yang juga Ketum PPP, Romahurmuziy mengaku dijebak dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Namun KPK menegaskan tak ada jebak-menjebak dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Soal dijebak, menurut saya, tidak ada sama sekali. Sebab, (bila dijebak, red), itu ada orang KPK pura-pura menjebak beliau, itu tidak ada," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Penangkapan Romahurmuziy dilakukan di sekitar Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3). Penangkapan ini didasari penyelidikan atas informasi masyarakat. 
"Saya perlu jelaskan, tim KPK sebenarnya sangat berhati-hati. Tapi memang beliau pergi ke tempat lain, itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan, yang akhirnya bisa diikuti," sambung Syarif. 
Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Diduga Romahurmuziy menerima uang total Rp 300 juta untuk membantu meloloskan seleksi.
Selain Romy, panggilan akrab Romahurmuziy, dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kedua orang inilah yang diduga sebagai pemberi suap kepada Romy

Syarif mengatakan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama Jatim membuka lelang jabatan pada 2018. Muafaq Wirahadi disebutkan mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, Muafaq dan Haris diduga menemui Romy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Namun pada Februari 2019, nama Haris justru tak tercantum untuk diusulkan ke Menag.
"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," terang Syarif. 
Pemberian uang kepada Romy, menurut KPK, pertama kali terjadi saat Haris datang ke kediaman Rommy pada 6 Februari 2019.
"Haris diduga mendatangi rumah Romy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk Haris sesuai komitmen sebelumnya," sebut Syarif.
Adapun untuk penerimaan kedua, uang dari Haris dan Muafaq dengan total Rp 50 juta diserahkan pada Jumat (15/3). Uang ini disita dari asisten Romy yakni Amin Nuryadin.

Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. zar